Powered By Blogger

Jumat, 25 Juli 2014

BRI Bantah Terlibat Kartel Perbankan

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk menyatakan tidak terlibat dalam praktek kartel perbankan untuk penentuan suku bunga kredit. "BRI Jelas tidak ikut dalam kartel perbankan," kata Sekretaris Perusahaan BRI, Budi Satria, kepada Tempo, Senin, 9 Juni 2014.

Menurut Budi, Asset Liability Committee BRI menentukan suku bunga kredit secara mandiri dengan memperhatikan pergerakan suku bunga dari bank-bank lain. "Saya yakin bank-bank lain melakukan hal yang sama. Sekarang, setiap bank bisa saling melihat berapa bunga yang diberikan masing-masing," kata Budi.

Budi juga menambahkan bahwa komponen yang menentukan besar suku bunga kredit untuk masing-masing bank berbeda-beda. BRI sendiri menetapkan suku bunga kredit pada rentang 12-19 persen. "Komponen yang terdapat dalam suku bunga kredit BRI antara lain biaya operasional, premi risiko, marjin, dan overhead," kata Budi.

Meski pun suku bunga kredit di luar negeri hanya 5-6 persen, Budi menganggap besar suku bunga kredit Indonesia masih wajar. "Ya, tidak bisa dibandingkan dengan suku bunga kredit di luar negeri. Suku bunga juga dipengaruhi oleh kurs dan inflasi," kata Budi.

Sebelumnya, KPPU menduga sejumlah bank besar melakukan kerja sama dalam penentuan besar suku bunga kredit. Hingga kini, KPPU menyelidiki bank besar yang memberikan suku bunga kredit di atas 10-11 persen.

Kesimpulan : Mungkin BRI Menaikan Suku bunga untuk Menambahkan Unit Unit nya, agar Bank BRI lebih Maju, tetapi justru itu semua akan merugikan Para nasabah nasabahnya.

Narasumber : http://www.tempo.co/read/news/2014/06/09/090583611/BRI-Bantah-Terlibat-Kartel-Perbankan

Perbankan Indonesia Harus Awasi Masalah Permodalan

menilai masalah permodalan perbankan nasional patut diwaspadai dalam beberapa waktu ke depan.

Masalah permodalan bisa diatasi dengan penundaan pemberian dividen, dan memerkuat struktur permodalan perbankan nasional.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengatakan, pemberian dividen merupakan hal yang patut diwaspadai terhadap modal inti perbankan, karena pemberian dividen di beberapa negara justru ditunda.

"Di beberapa negara seperti Cina, dividen ditahan untuk pertambah modal, soalnya bank butuh modal. Makanya, kami sarankan dividen jangan diberikan dulu untuk perkuat modal, tapi kita tidak bisa tahan ini, karena dividen merupakan hak pemegang saham," tutur Difi di Jakarta, Rabu (5/6/2013).

Ia memaparkan, karena BI tidak bisa mengatasi masalah itu, maka BI menerapkan aturan multiple license, yang mengatur permodalan dalam kriteria BUKU secara berjenjang.

Melalui aturan ini, perbankan harus waspada, karena akan menghadapi persaingan pasar bebas dengan negara-negara ASEAN pada 2020.
"BI bukan Dirjen Pajak, dan tidak memiliki wewenang buat aturan untuk pertambah modal. Saya hanya tekankan, permodalan menjadi penting, dan menjadi kepedulian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasi hal itu.

Kesimpulan : Melihat Berita Ini , Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia harus mewaspadai Pengeluaran Modal agar dapat meningkatkan perekonomian Para Nasabah Nasabah.

Narasumber : http://www.tribunnews.com/bisnis/2013/06/05/perbankan-indonesia-harus-awasi-masalah-permodalan

Lima masalah yang sering diadukan konsumen perbankan

Ada lima hal yang sering diadukan konsumen perbankan, kata salah satu pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo.

"Keluhan pertama tentang tingkat bunga yang berlebihan, ketidakadilan penetapan biaya (charge), dan penalti," kata Sudaryatmo dalam jumpa pers peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia di Jakarta, Kamis.

Pengaduan kedua dan ketiga yaitu iklan perbankan yang menyesatkan dan sikap tidak etis  penagih utang.

"Pengaduan berikutnya (keempat dan kelima) adalah surat klausula baku yang tidak adil dan persoalan ganti rugi," kata pengacara kepentingan publik itu.

Sudaryatmo mengemukakan konsumen mengadukan keluhannya ke berbagai lembaga selain kepada pihak bank secara langsung.

"Lembaga-lembaga yang menjadi tempat aduan konsumen antara lain biro mediasi perbankan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), lembaga konsumen seperti YLKI, media massa dengan mengiri surat pembaca, dan pengadilan," kata pengurus bidang keuangan, perumahan, perkerta-apian, penerbangan, dan kesehatan itu.

Pengaduan yang disampaikan oleh seorang konsumen, menurut Sudaryatmo, menjadi pembelajaran bagi konsumen lain yang menggunakan layanan serupa dan masukan bagi pelaku usaha untuk membenahi kualitas produk dan layanan.

"Kalau pelaku usaha banyak mendapat keluhan berarti usahanya punya masa depan karena masih banyak orang yang peduli," kata Sudaryatmo.

Bagi pemerintah, lanjut Sudaryatmo, pengaduan konsumen menjadi bahan perbaikan penetapan kebijakan-kebijakan terkait.

Narasumber : http://www.antaranews.com/berita/301598/lima-masalah-yang-sering-diadukan-konsumen-perbankan


Problematika Perbankan Syariah

Kalau kita persentasekan, maka volume usaha perbankan syariah baru mencapai angka 0,23 % (Sumber : Biro Perbankan Syariah BI). Walau demikian, prospek perbankan syariah kedepannya sangat cerah, apalagi mengingat pangsa pasarnya yang sangat besar. Sehingga wajar jika kemudian banyak bank-bank konvensional yang membuka cabang syariah secara langsung maupun melalui konversi cabang-cabang konvensionalnya menjadi cabang syariah. Sementara di tingkat kecamatan, kita pun memiliki puluhan BPRS yang telah beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Fenomena perkembangan perbankan syariah ini merupakan sebuah fenomena yang sangat menarik dan unik, karena fenomena ini terjadi justru di saat kondisi perekonomian nasional berada pada keadaan yang mengkhawatirkan. Meskipun kalau dilihat dari volume usaha perbankan syariah jika dibandingkan dengan total keseluruhan volume usaha perbankan nasional, maka nilainya masih relatif kecil, yaitu sebesar 2,5 trilliun rupiah. Sedangkan total volume usaha perbankan nasional secara keseluruhan mencapai angka 1087 trilliun rupiah. Kalau kita persentasekan, maka volume usaha perbankan syariah baru mencapai angka 0,23 % (Sumber : Biro Perbankan Syariah BI). Walau demikian, prospek perbankan syariah kedepannya sangat cerah, apalagi mengingat pangsa pasarnya yang sangat besar. Sehingga wajar jika kemudian banyak bank-bank konvensional yang membuka cabang syariah secara langsung maupun melalui konversi cabang-cabang konvensionalnya menjadi cabang syariah. Sementara di tingkat kecamatan, kita pun memiliki puluhan BPRS yang telah beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Permasalahan yang Dihadapi Perbankan Islam Sesungguhnya jika mau jujur, masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh perbankan syariah. Adapun beberapa problematika yang muncul seiring dengan berkembangnya industri perbankan syariah dapat kita kategorikan pada beberapa masalah yang diantaranya adalah : Pertama, adalah kurangnya deposito. Perbankan yang beroperasi secara syariah tidak dapat menerima simpanan dari orang-orang yang ingin mendapat keuntungannya tanpa menanggung resiko apapun. Karena sesuai syariah, berbagi keuntungan tidak dibenarkan tanpa berbagi resiko. Jenis deposan seperti ini pada umumnya lebih cenderung untuk mendepositokan uangnya pada bank-bank yang beroperasi dengan system bunga / riba atau pada pasar modal (stock market). Yang kedua, masalah yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah likuiditas berlebihan (excessive liquidity). Tentu saja bank Islam akan lebih cenderung mempertahankan rasio yang tinggi antara uang tunai dengan simpanannya bila dibandingkan dengan perbankan konvensional. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penarikan rekening tabungan yang dilakukan nasabah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kemudian tidak semua nasabah bank Islam yang potensial menyetujui meminjamkan uangnya berdasarkan prinsip musyarakah atau kemitraan. Pada umumnya nasabah lebih senang meminjam dana atas dasar mudarabah, atau bahkan meminjam dari bank konvensional dengan system bunga. Sebaliknya bank Islam akan lebih senang --dengan alasan resiko-- berinvestasi atas dasar musyarakah ketimbang mudarabah, karena dalam mudarabah, jika suatu usaha mengalami kerugian maka bank akan menanggung beban kerugian yang lebih besar ketimbang partnernya. Sikap konservatif investor dan bank tersebut akan menimbulkan likuiditas berlebihan. Bank Islam pun cenderung menahan lebih banyak cadangannya (baik pada kasnya sendiri maupun bank sentral) sebagai perlindungan atas kerugian dan menjaga kepuasan para nasabah potensialnya. Masalah yang ketiga, adalah problematika biaya dan profitabilitas. Bank Islam bekerja dengan aturan yang sangat ketat dan memilih investasi yang halal dan sesuai syariah saja. Implikasinya adalah bank Islam harus melakukan supervisi dan terkadang mengelola secara langsung operasional suatu proyek yang didanainya. Ini dilakukan untuk mereduksi pengeluaran manajerial. Akibatnya bank Islam harus memikul biaya tambahan yang tidak pernah terdapat pada pembukuan bank-bank berasas bunga. Bank Islam pun harus mampu meminimalisir potensi kerugian dari investasi mudarabahnya dan mengamankan tingkat keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bank-bank riba. Hal ini menyebabkan bank Islam terdorong untuk mencari proyek yang segera memberikan keuntungan. Long gestation project (proyek dengan masa menunggu yang lama) dan proyek infrastruktur adalah proyek-proyek yang kurang menarik minat perbankan Islam, dimana bank Islam harus membayar keuntungan yang besar setiap tahun terhadap simpanan. Masalah keempat yang dihadapi selanjutnya adalah masalah pendanaan pinjaman untuk konsumsi. Bank Islam terkadang kesulitan untuk memberi pinjaman yang bertujuan konsumtif. Hal ini disebabkan oleh masih terbatasnya dana yang dapat dipinjamkan tanpa memperoleh keuntungan. Kemudian bank-bank Islam yang ada saat ini masih kesulitan untuk mengumpulkan dana zakat, infak, maupun shadaqah pada skala yang besar, padahal dana zakat ini merupakan potensi yang sangat luar biasa, dan bisa dijadikan sebagai salah satu sumber pendanaan pinjaman untuk tujuan konsumtif. Masalah yang kelima adalah masih minimnya sumberdaya manusia yang memahami secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan industri perbankan syariah. Sehingga dalam prakteknya, seringkali terjadi penyimpangan-penyimpangan aktivitas transaksi yang tidak sesuai dengan syariah. Karena itu Dewan Pengawas Syariah harus berperan aktif didalam mengawasi segala aktivitas usaha yang dilakukan bank Islam. Kemudian perlu ditingkatkan berbagai upaya sosialisasi secara terus menerus mengenai system perbankan yang sesuai dengan syariah. Dan masalah keenam yang dihadapi kalangan perbankan syariah adalah belum maksimalnya institusi undang-undang yang menjadi payung hukum bagi keseluruhan aktivitas perbankan Islam. Karena itu kita perlu mendukung secara penuh upaya untuk membuat RUU Perbankan Syariah yang direncanakan akan selesai pada akhir 2003 ini. Bahkan sudah saatnya kita mengembangkan wacana bank sentral syariah sebagai payung bersama bagi seluruh bank yang beroperasi berdasarkan sistem syariah. Bagaimanapun juga bank-bank syariah membutuhkan institusi bank sentral tersendiri, yang terpisah dengan bank sentral yang sudah ada. Karena tidak mungkin dalam suatu institusi ada dua system yang memiliki perbedaan-perbedaan yang sangat mendasar, akibatnya akan selalu ada permasalahan-permasalahan yang dapat menghambat perkembangan salah satunya. Dalam kasus ini, bisa jadi yang terhambat adalah perkembangan perbankan syariah. Wallahu 'alam bi ash-shawab. # Penulis adalah mahasiswa S2 jurusan Ekonomi Islam, International Islamic University Islamabad, Pakistan

Narasumber : http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=60

JASA - JASA PERBANKAN


Jasa-jasa yang diberikan Perbankan menurut Wikipedia antara lain adalah sebagai berikut:

1. Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
2. Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
3. Jasa pengiriman uang ( transfer )
4. Jasa penagihan ( inkaso )
5. Kliring
6. Penjualan mata uang asing
7. Penyimpanan dokumen
8. Jasa cek wisata
9. Kartu kredit
10. Jasa – jasa yang ada di pasar modal seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
11. Jasa Letter of Credit ( L/C)
12. Bank garansi dan referensi bank
13. Jasa bank lainnya.

Sedangkan menurut saya sebagai seorang mahasiswa jasa-jasa yang diberikan oleh Bank yang paling utama selain untuk tempat menabung juga untuk pembayaran uang kuliah, karena kampus saya sudah bekerja sama oleh salah satu bank dalam melakukan pembayaran biaya kuliah, selain itu jasa bank yang saya rasakan adalah Jasa pengiriman uang (transfer) karena bank saya sudah termasuk dalam salah satu bank “ATM bersama” itu memudahkan saya dalam melakukan pengiriman uang ke teman atau rekan bisnis yang memiliki tabungan lain, atm bersama ini juga sering saya gunakan untuk Penarikan uang tunai jika apabila disuatu tempat saya sedang membutuhkan uang tetapi ATM bank saya gunakan tidak ada jadi saya bisa mengambil di ATM bank lain yang juga termasuk salah satu bank ATM Bersama, jasa bank lainnya yang saya pernah rasakan adalah jasa pembayaran uang listrik dan telepon.

Jasa–jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Bank

BRI Bidik Layanan Payroll

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk fokus membidik pasar layanan administrasi penggajian (payroll) perkantoran di Indonesia. Karena itu, Direktur Utama BRI Sofyan Basir mengatakan pihaknya akan terus menambah sebaran layanan di daerah-daerah. (Baca: Tiket Elektronik, KAI Gandeng Tiga Bank BUMN)

"Buat apa kami menyiapkan 19 ribu ATM dan merupakan yang terbesar secara nasional kalau bukan untuk menggandeng klien," kata Sofyan seusai acara peluncuran Kartu Tanda Anggota Elektronik Polisi di Markas Besar Polisi Republik Indonesia, Selasa, 1 Juli 2014.

Menurut Sofyan, saat ini BRI memiliki 9.800 kantor di daerah. Adapun total kantor bank nasional berjumlah 23 ribu unit. "Berarti kantor kami hampir mencapai hampir 50 persen dari total kantor bank di Indonesia," ujarnya. (Baca: BRI Bantah Terlibat Kartel Perbankan)

Karena itu, Sofyan berharap semakin banyak perusahaan atau instansi yang menggunakan jasa payroll bank yang dipimpinnya. Dengan begitu, tutur dia, dana pihak ketiga BRI akan semakin banyak yang bisa dimanfaatkan.

Kesimpulan :Pelayanan Payroll menurut saya bermanfaat, terlebih untuk anggota KAPORLI, agar mereka memilika tanda anggota elektronik.

Narasumber : DETIK.CO

Penjualan Bank Century Yang Di Nilai Wajar

Pengamat Ekonomi Universitas Atmajaya Agustinus Prasentyantoko menilai wajar bila PT Bank Century Tbk yang kini telah berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk dijual di bawah dana penyelamatannya. Musababnya dalam praktek bisnis, tingkat pengembalian (recovery rate) perbankan umumnya di bawah 100 persen. "Di Indonesia itu 30 persen. Sedangkan di Thailand sekitar 40 persen," katanya di Jakarta 16 Juni 2014.

Apalagi bila saat penyelamatan ekonomi dalam kondisi krisis. Agus mengungkapkan tingkat pengembaliannya bisa lebih anjlok. Ia mencontohkan krisis di Amerika Serikat pada 2008, tingkat pengembalian justru di angka sekitar 20 - 30 persen. Sehingga, kata dia , mustahil menjual Bank Mutiara seharga dana penyelamatan atau Rp 7,9 triliun. Bank BCA misalnya, ketika diselamatkan tahun 1998, hasil pengembaliannya pun di bawah 100 persen. "Yang jadi isu sekarang itu justru karena belum ada konsensus sebenarnya Century perlu dibailout atau tidak," katanya.

Lembaga Penjamin Simpanan, kata dia, tidak boleh takut bila nanti akhirnya bank Mutiara dijual di bawah dana penyelamatan. Toh, kalaupun hanya laku Rp 3 triliun atau dua kali nilai bukunya, harga itu merupakan harga yang wajar sesuai mekanisme pasar. “Asalkan LPS terbuka dalam proses penjualannya,” ujarnya.

Hal serupa diungkapkan Pengamat Universitas Padjajaran Kodrat Wibowo. Ia menilai selisih antara harga jual dan dana penyelamatan tidak bisa dikatakan sebagai unsur kerugian negara. Hal itu lantaran dana penyelamatan tak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Melainkan premi asuransi bank yang dibayarkan ke LPS. “Menjadi aneh bila masalah tersebut dibawa ke ranah pidana melalui klaim kerugian negara,” ujarnya.
Hal itu, kata dia, lantaran menurut Undang-Undang kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan dari mekanisme APBN. "Berbeda dengan bailout Lapindo yang menggunakan APBN,” katanya.

Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Faisal Basri berharap nantinya BRI bisa menang dalam pembelian Mutiara. Masuknya Mutiara ke BRI bisa menciptakan konsolidasi perbankan nasional dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.BRI dimungkinkan memamfaatkan instrumen obligasi rekap dalam pembelian Bank Mutiara. Sehingga perseroan bisa tetap melanjutkan ekspansi bisnisnya. “Jadi outstanding obligasi rekap di perbankan berkurang dan berpindah ke LPS,” katanya.

Untuk diketahui, Harga jual Bank Mutiara awalnya ditetapkan sebesar Rp 6,7 triliun atau setara dengan Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang dikucurkan LPS. Namun, setelah lima tahun berselang, investor tak kunjung ada yang membeli. Sesuai ketentuan undang-undang, apabila setelah lima tahun tidak ada yang membeli, Bank Mutiara bisa dijual di bawah harga penyelamatannya atau dengan harga penawaran terbaik. Selain itu, bailout Bank Mutiara juga ditambah sebesar Rp 1,2 triliun pada 2013. Jadi total dana penyelamatan adalah Rp 7,9 triliun

Jumat lalu, LPS menetapkan tujuh calon pembeli Bank Mutiara yang berhak mengikuti penawaran final (shortlisted bidders). Sebelumnya, ada 11 calon investor yang berminat, tapi hanya sepuluh yang menyampaikan dokumen penawaran awal (preliminary bid).

Dengan penetapan ini, LPS melalui PT Danareksa Sekuritas sebagai konsultan keuangannya dalam penjualan ini akan melakukan due diligence. Uji tuntas terhadap calon pembeli Bank Mutiara akan berlangsung pada 23 Juni - 25 Juli 2014. Pada tahap ini, ketujuh calon investor tadi berhak meneliti lebih dalam mengenai Bank Mutiara secara langsung. Setelah itu, para investor akan menyampaikan penawaran akhir.

Kesimpulan : Mungkin Bank Century Di jual agar Pihak Dari bank Century Dapat mengembalikan kekurangan dari para nasabahnya agar mereka tidak merasa di rugikan.

Narasumber : DETIK.CO

BMPK

Batas Minimun Pemberian Kredit

Berdasarkan paket kebijakan perbankan tanggal 15 April 2008 mengatur batas-batas kredit yang diberikan kepada para debitur dari suatu bank, yaitu:

1. Debitur terkait dengan bank memperoleh kredit dengan batasan 10 %/debitur

2. Debitur yang tidak terkait dengan bank memperoleh kredit dengan batasan 20 %/debitur

3. Kelompok debitur yang tidak terkait dengan bank memperoleh kredit dengan batasan sekitar 25 %

4. Perusahaan yang dimiliki publik memperoleh kredit dengan batasan sampai 30 %

Kredit sebesar 30% tersebut hanya diberikan untuk kegiatan usaha tertentu yang dapat mendukung perkembangan pasar modal dan membantu pembangunan yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

Ada beberapa persyaratan untuk pemberian kredit 30 % bagi perusahaan publik yang dapat dilihat di peraturan Bank Indonesia


Dan mungkin di tahun 2014 saat ini persentase Pemberian Kredit sudah bertambah melampau tahun - tahun sebelumnya

Sumber : http://ditablue90.wordpress.com/2009/03/30/bmpk/

Penarikan Uang Saat Ramadhan di Solo

Otoritas Jasa Keuangan Solo memperkirakan bakal terjadi penarikan uang dalam jumlah signifikan saat bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri. Karena itu, Kepala OJK Solo Mulyadi menilai kalangan perbankan, khususnya bank perkreditan rakyat (BPR), harus bersiap menambah likuiditasnya.

“Jangan sampai saat masyarakat ingin menarik uangnya ternyata uang di BPR tidak mencukupi,” kata Mulyadi kepada wartawan, Ahad, 15 Juni 2014. Lonjakan penarikan uang dari bank tersebut lazim dilakukan seiring dengan peningkatan kebutuhan masyarakat menjelang hari raya Lebaran. “Ada yang hendak membuka bisnis musiman, mereka butuh uang untuk modal.” (Baca: Sumbangan Ekonomi Pileg 2014 Tak Sesuai Harapan)

Selain itu, kata Mulyadi, ada pelaku bisnis lain yang butuh tambahan modal untuk menambah kapasitas produksi karena permintaan konsumen meningkat. Nah, setelah periode penarikan uang, biasanya pasca-Lebaran akan ada peningkatan penyimpanan uang di perbankan. “Siklus ini terjadi tiap tahun,” ucapnya.

Khusus BPR, menurut dia, seharusnya tidak kesulitan menyediakan uang tunai menjelang Lebaran. Sebab, ada pertumbuhan dana masyarakat sebesar 17 persen pada 2014. “Saya rasa dengan pertumbuhan penyerapan dana masyarakat hingga 17 persen, BPR punya cukup dana untuk melayani kebutuhan uang tunai masyarakat,” ujarnya. (Baca: BI: Inflasi Tertinggi di Pertengahan Tahun)

Selain itu, biasanya BPR akan mengerem kreditnya agar ada cukup dana di bank tersebut. Seusai Lebaran, menurut Mulyadi, penyaluran kredit bank dapat kembali digenjot.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto yakin penyaluran kredit dari BPR bisa tumbuh 18-20 persen. Angka ini melampaui pencapaian tahun lalu, yakni kredit tumbuh 18,78 persen menjadi Rp 59,1 triliun dan aset naik 15 persen menjadi Rp 77,3 triliun.

Optimisme pertumbuhan kredit ini tak lepas dari kondisi ekonomi makro yang baik seperti pertumbuhan ekonomi dan terjaganya inflasi yang mendorong kebutuhan modal kecil dari industri tetap tumbuh. “Pemilu tak terlalu berpengaruh karena bisnis tetap harus jalan,” ujar Joko ketika dihubungi kemarin.

Kesimpulan : Seharusnya Memang Dana Bank di solo itu harus ditambahkan agar Penarikan uang nasabah Dapat di ambil agar mereka bisa membeli keperluan keperluan Di bulan Ramadhan ini.

narasumber : Detik.com dan OJK

LPS: Bunga Tinggi Tingkatkan Menyebabkan Risiko Kredit Menjadi Macet

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan penetapan suku bunga yang tinggi oleh bank-bank umum tersebut dapat mengakibatkan potensi kredit macet. "Ada debitor yang berisiko naik nonperforming loan-nya," ujar dia Kepala Divisi Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS, Doddy Ariefianto, ketika dihubungi Tempo, Senin, 9 Juni 2014.

Berkaitan dengan penetapan suku bunga yang tinggi dan risiko yang besar itu, menurut Doddy, LPS memang tidak memberi peringatan ataupun sanksi tertentu kepada para bank peserta penjaminan LPS. “Karena kita ingin bank itu sendiri yang menyadarinya,” katanya.

Ia juga mengingatkan LPS tidak akan menjamin suku bunga perbankan umum yang melebihi angka wajar suku bunga yang ditetapkan. Jadi, saat bank individual tersebut menghadapi kondisi atau masalah, keamanan dana nasabah menjadi berisiko.

“Karena saat bank jatuh, dana nasabah tidak di jamin LPS,” ujar Doddy. Oleh karena itu, bank wajib mensosialisasikan ke nasabah bila suku bunganya melebihi LPS rate. “Bank harus transparan."

Suku bunga yang baik, kata dia, adalah suku bunga yang lebih rendah atau mendekati angka wajar dari LPS rate. Meski begitu, tingginya suku bunga tersebut berkaitan erat dengan kondisi likuiditas perbankan yang cenderung rendah. Sehingga diperlukan likuiditas besar untuk diserap dari masyarakat.

Namun Doddy mengatakan untuk menghindari adanya masalah pada dana nasabah, LPS lebih menyarankan ekspansi kredit perbankan diturunkan. “Agar risiko-risiko kredit bermasalah tidak sampai terjadi dan berakibat pada kesehatan bank itu sendiri,” tuturnya.

Pernyataan tersebut merespons pantauan Bank Indonesia terhadap suku bunga simpanan dan kredit perbankan per April 2014 masih terus naik. Pada bulan itu, suku bunga deposito berjangka waktu satu bulan, misalnya meningkat dari 7,98 persen menjadi 8,1 persen.

Adapun suku bunga deposito untuk jangka waktu tiga bulan, meningkat dari 8,27 persen menjadi 8,35 persen. Sedangkan deposito jangka waktu enam bulan tercatat naik dari 8,24 persen menjadi 8,44 persen dan deposito jangka waktu 12 bulan meningkat dari 7,41 persen menjadi 7,8 persen.

“Kenaikan suku bunga dana diiringi oleh peningkatan rata-rata suku bunga kredit yang naik dari 12,57 persen pada Maret menjadi 12,6 persen pada April 2014,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara, Senin lalu.

Sementara LPS hanya menjamin suku bunga simpanan bank umum dengan denominasi rupiah maksimal 7,75 persen dan denominasi valas maksimal 1,5 persen. Sedangkan suku bunga simpanan berdenominasi rupiah oleh bank perkreditan rakyat yang dijamin LPS maksimal 10,25 persen


Kesimpulan : Seharusnya Kenaikan  Bunga Dalam Kredit jangan sampai lebih Dari 10 persen agar para pengguna kredit tidak membayar bunga terlalu banyak, karna itu menyebabkan Perekonomian masyarakan menipis untuk membayar pertukaran Uang  yang mereka Keluarkan.

Menyambut Lebaran Bank Indonesia menyiapkan dana sebesar Rp.55,74 Triliun

Bank Negara Indonesia menyiapkan Rp 55,74 triliun untuk memasok kebutuhan dana selama Lebaran. Direktur Jaringan dan Layanan Bank Negara Indonesia Adi Setianto mengatakan dana yang dibutuhkan itu naik 11 persen dibandingkan saat Lebaran tahun lalu yang hanya Rp 50,34 triliun.

"Lebih dari Rp 41 triliun sudah ada di tangan. Kekurangannya sekitar Rp 14,49 triliun masih dalam pengajuan ke Bank Indonesia," kata Adi kepada wartawan di Hotel Shangri-La, Kamis, 10 Juli 2014. (Baca: Lebaran, BI Siapkan Uang Kartal Rp 50 Triliun)

Dana tersebut terdiri atas Rp 33,60 triliun dari perputaran nasabah dan Rp 7,73 triliun yang berada di seluruh anjungan tunai mandiri BNI. Dana ini akan digunakan sebagai pertukaran uang baru dan penarikan tunai selama Lebaran.

Adi menuturkan kebutuhan pasokan dana Rp 55,74 triliun itu terdiri atas dana di outlet BNI mencapai Rp 31,12 triliun. Sedangkan di ATM sebanyak Rp 23,95 triliun. Rata-rata kebutuhan itu naik 11 persen dibandingkan saat Lebaran 2013. Realisasi kebutuhan dana Lebaran 2013 sebesar Rp 28,6 triliun di outlet dan Rp 20,8 triliun di ATM. (Baca: BI: Penarikan Uang dari ATM Meningkat)

Sebanyak 200 outlet BNI di seluruh Indonesia akan siaga melayani nasabah saat libur Lebaran, yakni pada 26 Juli-2 Agustus 2014. Pelayanan berupa transkasi kas, pemindahbukuan antarrekening BNI, dan setoran kerja sama Pertamina. Bank milik pemerintah itu akan membuka layanan penukaran uang di lapangan IRTI, Monas, selama 7-14 Juli 2014. “Dengan begitu, masyarakat tidak perlu bingung bila ingin bertransaksi selama Lebaran," ujar Adi.

Kesimpulan : Walau jumlah yang di keluarkan oleh Bank Indonesia , Kebutuhan saat Lebaran untuk para nasabah memang di perlukan . akan tetapi jangan sampai merugikan kedua belah pihak tersebut.

narasumber :TEMPO.CO

Permasalahan Perbankkan Di Indonesia

Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan sudah saatnya Indonesia memiliki bank terbesar di kawasan Asia Tenggara. "Indonesia negara paling besar GDP (produk domestik bruto/PDB) di ASEAN, harusnya bank paling besar milik Indonesia, bukan Singapura," ujarnya, Selasa, 15 Juli 2014.

Pria yang biasa dipanggil CT itu berujar bahwa Indonesia berpotensi memiliki bank besar dengan nilai aset besar. Sedikitnya seratus bank lokal berada di Tanah Air. Namun bank lokal itu masih belum cukup kuat untuk bersaing di tingkat kawasan. Karena itu, ia berharap bank-bank lokal bersedia melakukan merger atau penggabungan agar terbentuk satu institusi keuangan dengan modal yang besar. "Bank yang besar diperlukan untuk bisa bersaing dengan bank luar negeri," katanya.

Menurut dia, bank-bank lokal harus segera berbenah menyambut era perdagangan bebas di kawasan ASEAN yang akan dimulai tahun depan. Saat ini pemimpin pangsa pasar perbankan tingkat ASEAN masih dipegang perbankan dari Singapura. Sedangkan Indonesia yang memiliki produk domestik terbesar justru jauh di bawahnya. "Bank terbesar kita yaitu Bank Mandiri masih urutan 11 di ASEAN," ujarnya.

Pemerintah juga sedang menggenjot pertumbuhan bank milik BUMN yang memiliki modal dan kapasitas besar, seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI), agar bisa menjadi sepuluh bank terbesar di ASEAN. Ia menargetkan pada 2020 ketiga bank itu sudah bisa menjadi bank terbesar di ASEAN.

Saat ini tiga perbankan yang memiliki modal paling besar di ASEAN berasal dari Singapura, yakni DBS dengan jumlah modal US$ 26,5 miliar, diikuti dengan UOB US$ 19,2 miliar, dan OCBC dengan modal US$ 18 miliar. Adapun dari sisi kapitalisasi pasar, bank terbesar di ASEAN adalah DBS asal Singapura dengan nilai US$ 33,1 miliar dan diikuti oleh OCBC dengan nilai US$ 27,7 miliar. Sedangkan dari sisi aset, tiga bank Singapura juga menempati tiga besar di ASEAN, yaitu DBS dengan aset US$ 318,4 miliar, OCBC dengan aset US$ 268,1 miliar, dan UOB dengan aset US$ 225,2 miliar.

Kesimpulan : Menurut saya Indonesia perlu mempunyai Bank Terbesar Di ASEAN , agar pertumbuhan ekonomi di indo nesia tidak tertinggal jauh dengan negara - negara lain.

narasumber :google

Jumat, 06 Juni 2014

Teknologi Perbankan Menggunakan software



Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller Machine, Banking Application System, Real Time Gross Settlement System, Sistem Kliring Elektronik, dan internet banking. Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan. Istilah lain yang lebih populer adalah Electronic Banking. Electronic banking mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan” atau front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat back end, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya electronic check conversion.

Untuk kasus bank-bank di Indonesia, bisa dikatakan belum ada sistem aplikasi bank yang bisa dikategorikan sebagai fully integrated. Sistem aplikasi yang bisa dikatakan hampir semua bank sudah menerapkan sebagian atau seluruhnya adalah sistem pengolahan aplikasi (application processing system) yang berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat (deposit application system). Sistem aplikasi yang akan dikaji dalam modul pelatihan ini adalah aplikasi general ledger, aplikasi tabungan, dan aplikasi giro.
Kriteria pemilihan software komputer yang baik sesuai dengan kebutuhan Bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

1. Kemampuan Dokumentasi Atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data Bank yang relatif banyak harus bisa ditampung oleh software yang digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Kemampuan dokumentasi ini sebanding dengan kapasitas kerja dan jumlah nasabah yang dilayani Bank. Jumlah data atau nasabah semakin banyak memerlukan memory komputer yang lebih besar untuk menampung Data Base-nya dengan tetap memperhatikan kecepatan proses pengolahan datanya. Sebagai contoh, Bank yang kapasitas kerjanya relatif kecil, misalnya hanya mempunyai 1 kantor, dengan jumlah nasabah hanya ratusan orang, kurang tepat jika menggunakan program yang dijalankan pada mesin besar, misalnya AS 400.


2. Keluwesan (Flexibility)
Operasional Bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh software komputer sampai batas tertentu. Setiap Bank mempunyai sistem dan prosedur yang berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Software komputer yang fleksibilitas tinggi dapat digunakan oleh dua buah bank yang kapasitasnya sama tetapi sistem dan prosedurnya berbeda.


3. Sistem Keamanan (Security System)
Sistem keamanan data merupakan faktor yang sangat penting di bidang perbankan mengingat fungsinya sebagai lembaga kepercayaan yang sebagian besar dana yang dikelolanya dimiliki masyarakat. Software komputer perbankan harus bisa mencegah pengaksesan data keuangan nasabah atau penyalahgunaan data keuangan oleh pemakai yang tidak bertanggung jawab. Secara teknis, hal tersebut umumnya diterjemahkan dalam bentuk penggunaan User Id dan password, fasilitas back up data, atau penggunaan sandi-sandi data bank yang digunakan pada system aplikasi.

4. Kemudahan Pengoperasian (User Friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bias mengakses ke software tersebut tetapi setiap petugas yang berwenang mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output data pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. Sistem aplikasi komputer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian (error message) dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.


5. Sistem Pelaporan (Reporting)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak lain dengan harapan keuangan setiap Bank menjadi lebih transparan.


6. Aspek Pemeliharaan (Maintenance)
Kinerja software komputer diharapkan relatif stabil selama Bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaan yang baik, baik teknis peralatan maupun modifikasi/pengembangan software. Software perbankan harus mudah dipelihara misalnya penggantian suku cadang hardware yang cepat, perbaikan kinerja proses pengolahan data, serta kemudahan mendeteksi dan memperbaiki kesalahan program.


7. Sources Code
Software yang digunakan dalam operasional perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile (executed program). Program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya pihak Bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak Bank mempunyai dan memahami software tersebut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya (source code/program). Pertimbangan modifikasi source program ini sangat penting untuk mengantisipasi kedinamisan sektor perbankan sehingga software komputer yang terpilih relatif bisa digunakan untuk jangka waktu yang lama tanpa membeli paket software baru.

SISTEM APLIKASI GENERAL LEDGER

Salah satu aplikasi komputer dalam kegiatan perbankan adalah sistem aplikasi General Ledger. Output dari sistem aplikasi ini yang terpenting dan dikenal masyarakat adalah laporan keuangan bank yang terdiri dari Neraca, Laporan Rugi- Laba, dan Laporan Rekening Administratif. Sistem aplikasi General Ledger sangat penting karena keluaran dari sistem ini bisa menggambarkan kemampuan Bank dalam menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana. Hal tersebut dimungkinkan melalui analisa data kuantitatif yang terdapat pada Laporan-laporan tersebut.

Sistem Aplikasi General Ledger ini bersifat integrated banking operasional system dengan memakai jaringan kerja komputer yang saling berhubungan untuk seluruh aplikasi kegiatan perbankan. Sistem ini dimungkinkan dengan pemanfaatan fasilitas Local Area Network atau Wide Area Network. Pengertian integrated tersebut meliputi kesatuan dalam seluruh kegiatan operasional perbankan, mulai dari proses pembukuan sampai dengan pelaporan keuangan bank serta penerapan sistem On Line antar bagian atau antar cabang.

Pada sistem aplikasi perbankan terintegrasi, sistem aplikasi General Ledger ini pada dasarnya merupakan sistem aplikasi induk yang mampu menampung hasil pengolahan data dari sistem aplikasi lain, misalnya sistem aplikasi tabungan tabungan, giro, pinjaman, dan software lain yang hasil pengolahan datanya akan mempengaruhi laporan keuangan Bank. 
  Berbagai Macam Teknologi Perbankan
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller Machine, Banking Application System, Real Time Gross Settlement System, Sistem Kliring Elektronik, dan internet banking. Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan. Istilah lain yang lebih populer adalah Electronic Banking. Electronic banking mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan” atau front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat back end, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya electronic check conversion.
Saat ini sebagian besar layanan E-banking terkait langsung dengan rekening bank. Jenis E-Banking yang tidak terkait rekening biasanya berbentuk nilai moneter yang tersimpan dalam basis data atau dalam sebuah kartu (chip dalam smartcard). Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kompleksitas transaksi, berbagai jenis E-banking semakin sulit dibedakan karena fungsi dan fiturnya cenderung terintegrasi atau mengalami konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu plastik mungkin memiliki “magnetic strip”- yang memungkinkan transaksi terkait dengan rekening bank, dan juga memiliki nilai moneter yang tersimpan dalam sebuah chip. Kadang kedua jenis kartu tersebut disebut “debit card” oleh merchant atau vendor. Beberapa gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah ini.
Jenis-Jenis Teknologi E-Banking
a)      Automated Teller Machine (ATM).
Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
b)      Computer Banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
c)       Debit (or check) Card.
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
d)      Direct Deposit.
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
e)      Direct Payment (also electronic bill payment).
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
f)       Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP).
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
g)      Electronic Check Conversion.
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
h)      Electronic Fund Transfer (EFT).
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
i)        Payroll Card.
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
j)        Preauthorized Debit (or automatic bill payment).
Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
k)      Prepaid Card.
Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
l)        Smart Card.
Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya Master Card atau Visa networks).
m)    Stored-Value Card.
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.

Kesimpulan : Dari hasil refrensi yang saya baca tentang teknologi perbankan, menurut saya kita harus lebih memahami lagi dan mengerti tentang teknologi di indonesia yang semakin hari semakin maju, agar kita tidak ketinggalan dalam hal teknologi, oleh sebab itu , cara agar kita tidak tertinggal oleh jaman yang semakin maju, banyak banyaklah bertanya kepada orang orang , dan rajin membaca refrensi melalui internet.

Narasumber : http://agoenkp.blogspot.com/2011/10/komputer-dalam-dunia-perbankan.html
                       http://trisendi92.blogspot.com/2013/04/perkembangan-teknologi-perbankan-di.html
                       http://google.com
                       

Kejahatan Di Dunia Perbankan.


Kejahatan Di Dunia Perbankan.
Semakin berkembang sistem perbankan, di satu sisi, dapat memudahkan nasabah untuk bertransaksi. Namun, di sisi lain, juga bisa memancing modus-modus kejahatan perbankan yang lebih canggih.
Diakui bahwa industri perbankan di Indonesia semakin berkembang pasca collapse akibat krisis ekonomi 1997-1998. Perkembangan industri perbankan tersebut meliputi jumlah dana kelolaan, jangkauan ke masyarakat, juga produk-produk perbankan dan turunannya.
Perkembangan tersebut ternyata diiringi dengan modus kejahatan yang juga semakin bervariasi. Head of Halo BCA Wani Sabu, yang merupakan contact person terbaik se-Asia Pasifik memaparkan lima modus kejahatan paling populer dialami oleh nasabah perbankan, tidak hanya BCA, juga bank-bank lain.
Hampir 3.000 kasus penipuan perbankan tercatat pada tahun 2012 menurut Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia. Kejahatan-kejahatan perbankan ini biasanya dilakukan oleh pelaku dengan berbagai cara tradisional atau manual hingga tingkat modern dengan peralatan canggih.
Masyarakat hendaknya waspada terhadap moduk kejahatan perbankan ini. Berikut ini adalah lima jenis kejahatan yang sering dilaporkan korban terkait perbankan:
1. Card Trapping
Kejahatan ini biasanya dilakukan pelaku dengan cara tradisional yakni menjebak kartu dari mesin ATM. Yaitu pelaku akan mengakali mesin ATM dengan menyumpal lubang kartu dengan lidi. Sehingga nasabah yang akan mengambil uang di ATM mengeluh kartunya tersangkut di dalam. Pelaku sebelumnya juga sudah menempelkan stiker informasi kemana nasabah akan melapor jika kartu ATM nya tersangkut.
Jika nasabah sudah menghubungi nomer pusat informasi tersebut, pelaku akan meminta PIN nasabah. Untuk menghindarinya, sehendaknya nasabah harus menghapal nomer pusat informasi resmi dari bank terkait untuk menghindari penipuan cara berikut.
2. Via Jejaring Sosial
Cara ini biasanya dilakukan pelaku dengan mendekati si calon korban secara personal. Kasus terbesar yang terjadi yaitu seorang ibu-ibu yang diajak kenalan melalui facebook sehingga tertipu sampai Rp 1 miliar.
3. Rekening Fiktif
Biasanya korban mendapat pesan singkat dari pelaku yang meminta kiriman sejumlah uang ke sebuah nomer rekening. Pelaku menggunakan identitas palsu agar tidak mudah dideteksi oleh perbankan dan kepolisian. Kejadian ini sering dialami korban menjelang perayaan hari besar agama, penerimaan siswa baru atau bisa hari-hari biasa.
4. Pembobolan PIN
Pelaku memanfaatkan kegemaran nasabah yang berbelanja dengan EDC (Electronic Data Capture) daripada ATM. Mereka akan melakukan skimming untuk mencuri data nasabah baik PIN dan kartu Debit. Untuk menghindari kejadian ini, nasabah yang menggunakan EDC sebagai alat pembayaran sebaiknya berhati-hati saat memasukkan PIN ke mesin EDC dengan menggunakan kedua tangan untuk menjaga kerahasiaan.
5. Modus Pemenang Undian
Modus ini yang seringkali terjadi dengan mengirimkan pesan ke nasabah sebagai pemenang undian. Nasabah  diminta melakukan registrasi dengan e-banking melalui ATM dan tidak menyadari bahwa bahwa bahaya mengancam mereka.
Menurut Jos Luhukay, pengamat Perbankan Strategic Indonesia, mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud), tetapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. "Internal control menjadi masalah utama perbankan. Bank Indonesia harus mengatur standard operating procedure (SOP)," kata Jos Luhukay, Senin (2/5/2011).
Berikut adalah sembilan kasus perbankan pada kuartal pertama yang dihimpun oleh Strategic Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri:
1. Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.
2. Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.
3. Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.
4. Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks palsu berisi perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka rekening peminjaman modal kerja.
5. Pencairan deposito Rp 6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.
6. Pada 9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.
7. Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.
8. Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan senior relationship manager (RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah.
9. Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk. (Nina Dwiantika/Kontan)

Kesimpulan : Menurut saya Indonesia Tingkat Kecurangannya Sangatlah Tinggi, Bukan  hanya saja Dari kasus perbankan saja, hampir semua Bisa di jadikan modus kejahatan dan Korupsi para pejabat - pejabat tinggi. Dan untuk memungkinkan Mengurangi Modus kejahatan ini, kita semua harus lebih lihai dan teliti lagi agar tidak mudah tertipu atau di curangi

Narasumber :http://www.unikdunia.com/2013/04/5-modus-kejahatan-perbankan-paling-populer-di-indonesia.html
                      http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/05/03/09441743/Inilah.9.Kasus.Kejahatan.Perbankan
                      http://carapedia.com/jenis_kejahatan_perbankan_mengancam_nasabah_info4299.html

Otoritas Lembaga Keuangan (OJK)


Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.

Tujuan
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

    terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
    mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
    mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tugas dan Wewenang
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

    kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
    kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
    kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga
    jasa keuangan lainnya.

   Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:

    menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
    menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
    menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
    menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
    menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
    menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
    menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
    menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
    menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:

    menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
    mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
    melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
    memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
    melakukan penunjukan pengelola statuter;
    menetapkan penggunaan pengelola statuter;
    menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
    memberikan dan/atau mencabut:
        izin usaha;
        izin orang perseorangan;
        efektifnya pernyataan pendaftaran;
        surat tanda terdaftar;
        persetujuan melakukan kegiatan usaha;
        pengesahan;
        persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
        penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dewan Komisioner
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:

    seorang Ketua merangkap anggota;
    seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
    seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
    seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
    seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
    seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
    seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
    seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
    seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Kesimpulan
  • Agar pembentukan Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan kajian-kajian akademis untuk lebih mematangkan konsep dan format lembaga itu sehingga keberadaan OJK benar-benar bermanfaat bagi pembangunan struktur kelembagaan perekonomian nasional.
  • Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang bertugas mengawasi dan menjaga stabilitas keuangan yang pada masa-masa sekarang ini sangat rawan dan beresiko tinggi.
  • Otoritas Jasa Keuangan harus di bangun dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang efektif antar lembaga yang terkait.
  • Diharapkannya dalam pembentukan Otoritas Jasa Keuangan bisa menghindari jalan buntu dari undang-undang tentang Bank Indonesia oleh DPR

narasumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan
                      http://www.ojk.go.id/
                      http://dwisetiati.wordpress.com/2012/03/26/otoritas-jasa-keuangan/