Powered By Blogger

Jumat, 06 Juni 2014

Teknologi Perbankan Menggunakan software



Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller Machine, Banking Application System, Real Time Gross Settlement System, Sistem Kliring Elektronik, dan internet banking. Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan. Istilah lain yang lebih populer adalah Electronic Banking. Electronic banking mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan” atau front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat back end, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya electronic check conversion.

Untuk kasus bank-bank di Indonesia, bisa dikatakan belum ada sistem aplikasi bank yang bisa dikategorikan sebagai fully integrated. Sistem aplikasi yang bisa dikatakan hampir semua bank sudah menerapkan sebagian atau seluruhnya adalah sistem pengolahan aplikasi (application processing system) yang berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat (deposit application system). Sistem aplikasi yang akan dikaji dalam modul pelatihan ini adalah aplikasi general ledger, aplikasi tabungan, dan aplikasi giro.
Kriteria pemilihan software komputer yang baik sesuai dengan kebutuhan Bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

1. Kemampuan Dokumentasi Atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data Bank yang relatif banyak harus bisa ditampung oleh software yang digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Kemampuan dokumentasi ini sebanding dengan kapasitas kerja dan jumlah nasabah yang dilayani Bank. Jumlah data atau nasabah semakin banyak memerlukan memory komputer yang lebih besar untuk menampung Data Base-nya dengan tetap memperhatikan kecepatan proses pengolahan datanya. Sebagai contoh, Bank yang kapasitas kerjanya relatif kecil, misalnya hanya mempunyai 1 kantor, dengan jumlah nasabah hanya ratusan orang, kurang tepat jika menggunakan program yang dijalankan pada mesin besar, misalnya AS 400.


2. Keluwesan (Flexibility)
Operasional Bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh software komputer sampai batas tertentu. Setiap Bank mempunyai sistem dan prosedur yang berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Software komputer yang fleksibilitas tinggi dapat digunakan oleh dua buah bank yang kapasitasnya sama tetapi sistem dan prosedurnya berbeda.


3. Sistem Keamanan (Security System)
Sistem keamanan data merupakan faktor yang sangat penting di bidang perbankan mengingat fungsinya sebagai lembaga kepercayaan yang sebagian besar dana yang dikelolanya dimiliki masyarakat. Software komputer perbankan harus bisa mencegah pengaksesan data keuangan nasabah atau penyalahgunaan data keuangan oleh pemakai yang tidak bertanggung jawab. Secara teknis, hal tersebut umumnya diterjemahkan dalam bentuk penggunaan User Id dan password, fasilitas back up data, atau penggunaan sandi-sandi data bank yang digunakan pada system aplikasi.

4. Kemudahan Pengoperasian (User Friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bias mengakses ke software tersebut tetapi setiap petugas yang berwenang mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output data pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. Sistem aplikasi komputer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian (error message) dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.


5. Sistem Pelaporan (Reporting)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak lain dengan harapan keuangan setiap Bank menjadi lebih transparan.


6. Aspek Pemeliharaan (Maintenance)
Kinerja software komputer diharapkan relatif stabil selama Bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaan yang baik, baik teknis peralatan maupun modifikasi/pengembangan software. Software perbankan harus mudah dipelihara misalnya penggantian suku cadang hardware yang cepat, perbaikan kinerja proses pengolahan data, serta kemudahan mendeteksi dan memperbaiki kesalahan program.


7. Sources Code
Software yang digunakan dalam operasional perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile (executed program). Program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya pihak Bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak Bank mempunyai dan memahami software tersebut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya (source code/program). Pertimbangan modifikasi source program ini sangat penting untuk mengantisipasi kedinamisan sektor perbankan sehingga software komputer yang terpilih relatif bisa digunakan untuk jangka waktu yang lama tanpa membeli paket software baru.

SISTEM APLIKASI GENERAL LEDGER

Salah satu aplikasi komputer dalam kegiatan perbankan adalah sistem aplikasi General Ledger. Output dari sistem aplikasi ini yang terpenting dan dikenal masyarakat adalah laporan keuangan bank yang terdiri dari Neraca, Laporan Rugi- Laba, dan Laporan Rekening Administratif. Sistem aplikasi General Ledger sangat penting karena keluaran dari sistem ini bisa menggambarkan kemampuan Bank dalam menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana. Hal tersebut dimungkinkan melalui analisa data kuantitatif yang terdapat pada Laporan-laporan tersebut.

Sistem Aplikasi General Ledger ini bersifat integrated banking operasional system dengan memakai jaringan kerja komputer yang saling berhubungan untuk seluruh aplikasi kegiatan perbankan. Sistem ini dimungkinkan dengan pemanfaatan fasilitas Local Area Network atau Wide Area Network. Pengertian integrated tersebut meliputi kesatuan dalam seluruh kegiatan operasional perbankan, mulai dari proses pembukuan sampai dengan pelaporan keuangan bank serta penerapan sistem On Line antar bagian atau antar cabang.

Pada sistem aplikasi perbankan terintegrasi, sistem aplikasi General Ledger ini pada dasarnya merupakan sistem aplikasi induk yang mampu menampung hasil pengolahan data dari sistem aplikasi lain, misalnya sistem aplikasi tabungan tabungan, giro, pinjaman, dan software lain yang hasil pengolahan datanya akan mempengaruhi laporan keuangan Bank. 
  Berbagai Macam Teknologi Perbankan
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller Machine, Banking Application System, Real Time Gross Settlement System, Sistem Kliring Elektronik, dan internet banking. Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan. Istilah lain yang lebih populer adalah Electronic Banking. Electronic banking mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan” atau front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat back end, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya electronic check conversion.
Saat ini sebagian besar layanan E-banking terkait langsung dengan rekening bank. Jenis E-Banking yang tidak terkait rekening biasanya berbentuk nilai moneter yang tersimpan dalam basis data atau dalam sebuah kartu (chip dalam smartcard). Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kompleksitas transaksi, berbagai jenis E-banking semakin sulit dibedakan karena fungsi dan fiturnya cenderung terintegrasi atau mengalami konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu plastik mungkin memiliki “magnetic strip”- yang memungkinkan transaksi terkait dengan rekening bank, dan juga memiliki nilai moneter yang tersimpan dalam sebuah chip. Kadang kedua jenis kartu tersebut disebut “debit card” oleh merchant atau vendor. Beberapa gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah ini.
Jenis-Jenis Teknologi E-Banking
a)      Automated Teller Machine (ATM).
Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
b)      Computer Banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
c)       Debit (or check) Card.
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
d)      Direct Deposit.
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
e)      Direct Payment (also electronic bill payment).
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
f)       Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP).
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
g)      Electronic Check Conversion.
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
h)      Electronic Fund Transfer (EFT).
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
i)        Payroll Card.
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
j)        Preauthorized Debit (or automatic bill payment).
Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
k)      Prepaid Card.
Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
l)        Smart Card.
Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya Master Card atau Visa networks).
m)    Stored-Value Card.
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.

Kesimpulan : Dari hasil refrensi yang saya baca tentang teknologi perbankan, menurut saya kita harus lebih memahami lagi dan mengerti tentang teknologi di indonesia yang semakin hari semakin maju, agar kita tidak ketinggalan dalam hal teknologi, oleh sebab itu , cara agar kita tidak tertinggal oleh jaman yang semakin maju, banyak banyaklah bertanya kepada orang orang , dan rajin membaca refrensi melalui internet.

Narasumber : http://agoenkp.blogspot.com/2011/10/komputer-dalam-dunia-perbankan.html
                       http://trisendi92.blogspot.com/2013/04/perkembangan-teknologi-perbankan-di.html
                       http://google.com
                       

Kejahatan Di Dunia Perbankan.


Kejahatan Di Dunia Perbankan.
Semakin berkembang sistem perbankan, di satu sisi, dapat memudahkan nasabah untuk bertransaksi. Namun, di sisi lain, juga bisa memancing modus-modus kejahatan perbankan yang lebih canggih.
Diakui bahwa industri perbankan di Indonesia semakin berkembang pasca collapse akibat krisis ekonomi 1997-1998. Perkembangan industri perbankan tersebut meliputi jumlah dana kelolaan, jangkauan ke masyarakat, juga produk-produk perbankan dan turunannya.
Perkembangan tersebut ternyata diiringi dengan modus kejahatan yang juga semakin bervariasi. Head of Halo BCA Wani Sabu, yang merupakan contact person terbaik se-Asia Pasifik memaparkan lima modus kejahatan paling populer dialami oleh nasabah perbankan, tidak hanya BCA, juga bank-bank lain.
Hampir 3.000 kasus penipuan perbankan tercatat pada tahun 2012 menurut Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia. Kejahatan-kejahatan perbankan ini biasanya dilakukan oleh pelaku dengan berbagai cara tradisional atau manual hingga tingkat modern dengan peralatan canggih.
Masyarakat hendaknya waspada terhadap moduk kejahatan perbankan ini. Berikut ini adalah lima jenis kejahatan yang sering dilaporkan korban terkait perbankan:
1. Card Trapping
Kejahatan ini biasanya dilakukan pelaku dengan cara tradisional yakni menjebak kartu dari mesin ATM. Yaitu pelaku akan mengakali mesin ATM dengan menyumpal lubang kartu dengan lidi. Sehingga nasabah yang akan mengambil uang di ATM mengeluh kartunya tersangkut di dalam. Pelaku sebelumnya juga sudah menempelkan stiker informasi kemana nasabah akan melapor jika kartu ATM nya tersangkut.
Jika nasabah sudah menghubungi nomer pusat informasi tersebut, pelaku akan meminta PIN nasabah. Untuk menghindarinya, sehendaknya nasabah harus menghapal nomer pusat informasi resmi dari bank terkait untuk menghindari penipuan cara berikut.
2. Via Jejaring Sosial
Cara ini biasanya dilakukan pelaku dengan mendekati si calon korban secara personal. Kasus terbesar yang terjadi yaitu seorang ibu-ibu yang diajak kenalan melalui facebook sehingga tertipu sampai Rp 1 miliar.
3. Rekening Fiktif
Biasanya korban mendapat pesan singkat dari pelaku yang meminta kiriman sejumlah uang ke sebuah nomer rekening. Pelaku menggunakan identitas palsu agar tidak mudah dideteksi oleh perbankan dan kepolisian. Kejadian ini sering dialami korban menjelang perayaan hari besar agama, penerimaan siswa baru atau bisa hari-hari biasa.
4. Pembobolan PIN
Pelaku memanfaatkan kegemaran nasabah yang berbelanja dengan EDC (Electronic Data Capture) daripada ATM. Mereka akan melakukan skimming untuk mencuri data nasabah baik PIN dan kartu Debit. Untuk menghindari kejadian ini, nasabah yang menggunakan EDC sebagai alat pembayaran sebaiknya berhati-hati saat memasukkan PIN ke mesin EDC dengan menggunakan kedua tangan untuk menjaga kerahasiaan.
5. Modus Pemenang Undian
Modus ini yang seringkali terjadi dengan mengirimkan pesan ke nasabah sebagai pemenang undian. Nasabah  diminta melakukan registrasi dengan e-banking melalui ATM dan tidak menyadari bahwa bahwa bahaya mengancam mereka.
Menurut Jos Luhukay, pengamat Perbankan Strategic Indonesia, mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud), tetapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. "Internal control menjadi masalah utama perbankan. Bank Indonesia harus mengatur standard operating procedure (SOP)," kata Jos Luhukay, Senin (2/5/2011).
Berikut adalah sembilan kasus perbankan pada kuartal pertama yang dihimpun oleh Strategic Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri:
1. Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.
2. Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.
3. Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.
4. Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks palsu berisi perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka rekening peminjaman modal kerja.
5. Pencairan deposito Rp 6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.
6. Pada 9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.
7. Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.
8. Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan senior relationship manager (RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah.
9. Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk. (Nina Dwiantika/Kontan)

Kesimpulan : Menurut saya Indonesia Tingkat Kecurangannya Sangatlah Tinggi, Bukan  hanya saja Dari kasus perbankan saja, hampir semua Bisa di jadikan modus kejahatan dan Korupsi para pejabat - pejabat tinggi. Dan untuk memungkinkan Mengurangi Modus kejahatan ini, kita semua harus lebih lihai dan teliti lagi agar tidak mudah tertipu atau di curangi

Narasumber :http://www.unikdunia.com/2013/04/5-modus-kejahatan-perbankan-paling-populer-di-indonesia.html
                      http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/05/03/09441743/Inilah.9.Kasus.Kejahatan.Perbankan
                      http://carapedia.com/jenis_kejahatan_perbankan_mengancam_nasabah_info4299.html

Otoritas Lembaga Keuangan (OJK)


Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.

Tujuan
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

    terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
    mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
    mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tugas dan Wewenang
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

    kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
    kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
    kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga
    jasa keuangan lainnya.

   Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:

    menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
    menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
    menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
    menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
    menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
    menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
    menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
    menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
    menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:

    menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
    mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
    melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
    memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
    melakukan penunjukan pengelola statuter;
    menetapkan penggunaan pengelola statuter;
    menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
    memberikan dan/atau mencabut:
        izin usaha;
        izin orang perseorangan;
        efektifnya pernyataan pendaftaran;
        surat tanda terdaftar;
        persetujuan melakukan kegiatan usaha;
        pengesahan;
        persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
        penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dewan Komisioner
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:

    seorang Ketua merangkap anggota;
    seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
    seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
    seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
    seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
    seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
    seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
    seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
    seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Kesimpulan
  • Agar pembentukan Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan kajian-kajian akademis untuk lebih mematangkan konsep dan format lembaga itu sehingga keberadaan OJK benar-benar bermanfaat bagi pembangunan struktur kelembagaan perekonomian nasional.
  • Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang bertugas mengawasi dan menjaga stabilitas keuangan yang pada masa-masa sekarang ini sangat rawan dan beresiko tinggi.
  • Otoritas Jasa Keuangan harus di bangun dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang efektif antar lembaga yang terkait.
  • Diharapkannya dalam pembentukan Otoritas Jasa Keuangan bisa menghindari jalan buntu dari undang-undang tentang Bank Indonesia oleh DPR

narasumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan
                      http://www.ojk.go.id/
                      http://dwisetiati.wordpress.com/2012/03/26/otoritas-jasa-keuangan/