Otoritas Jasa Keuangan Solo memperkirakan bakal terjadi penarikan uang dalam jumlah signifikan saat bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri. Karena itu, Kepala OJK Solo Mulyadi menilai kalangan perbankan, khususnya bank perkreditan rakyat (BPR), harus bersiap menambah likuiditasnya.
“Jangan sampai saat masyarakat ingin menarik uangnya ternyata uang di BPR tidak mencukupi,” kata Mulyadi kepada wartawan, Ahad, 15 Juni 2014. Lonjakan penarikan uang dari bank tersebut lazim dilakukan seiring dengan peningkatan kebutuhan masyarakat menjelang hari raya Lebaran. “Ada yang hendak membuka bisnis musiman, mereka butuh uang untuk modal.” (Baca: Sumbangan Ekonomi Pileg 2014 Tak Sesuai Harapan)
Selain itu, kata Mulyadi, ada pelaku bisnis lain yang butuh tambahan modal untuk menambah kapasitas produksi karena permintaan konsumen meningkat. Nah, setelah periode penarikan uang, biasanya pasca-Lebaran akan ada peningkatan penyimpanan uang di perbankan. “Siklus ini terjadi tiap tahun,” ucapnya.
Khusus BPR, menurut dia, seharusnya tidak kesulitan menyediakan uang tunai menjelang Lebaran. Sebab, ada pertumbuhan dana masyarakat sebesar 17 persen pada 2014. “Saya rasa dengan pertumbuhan penyerapan dana masyarakat hingga 17 persen, BPR punya cukup dana untuk melayani kebutuhan uang tunai masyarakat,” ujarnya. (Baca: BI: Inflasi Tertinggi di Pertengahan Tahun)
Selain itu, biasanya BPR akan mengerem kreditnya agar ada cukup dana di bank tersebut. Seusai Lebaran, menurut Mulyadi, penyaluran kredit bank dapat kembali digenjot.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto yakin penyaluran kredit dari BPR bisa tumbuh 18-20 persen. Angka ini melampaui pencapaian tahun lalu, yakni kredit tumbuh 18,78 persen menjadi Rp 59,1 triliun dan aset naik 15 persen menjadi Rp 77,3 triliun.
Optimisme pertumbuhan kredit ini tak lepas dari kondisi ekonomi makro yang baik seperti pertumbuhan ekonomi dan terjaganya inflasi yang mendorong kebutuhan modal kecil dari industri tetap tumbuh. “Pemilu tak terlalu berpengaruh karena bisnis tetap harus jalan,” ujar Joko ketika dihubungi kemarin.
Kesimpulan : Seharusnya Memang Dana Bank di solo itu harus ditambahkan agar Penarikan uang nasabah Dapat di ambil agar mereka bisa membeli keperluan keperluan Di bulan Ramadhan ini.
narasumber : Detik.com dan OJK
Jumat, 25 Juli 2014
LPS: Bunga Tinggi Tingkatkan Menyebabkan Risiko Kredit Menjadi Macet
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan penetapan suku bunga yang tinggi oleh bank-bank umum tersebut dapat mengakibatkan potensi kredit macet. "Ada debitor yang berisiko naik nonperforming loan-nya," ujar dia Kepala Divisi Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS, Doddy Ariefianto, ketika dihubungi Tempo, Senin, 9 Juni 2014.
Berkaitan dengan penetapan suku bunga yang tinggi dan risiko yang besar itu, menurut Doddy, LPS memang tidak memberi peringatan ataupun sanksi tertentu kepada para bank peserta penjaminan LPS. “Karena kita ingin bank itu sendiri yang menyadarinya,” katanya.
Ia juga mengingatkan LPS tidak akan menjamin suku bunga perbankan umum yang melebihi angka wajar suku bunga yang ditetapkan. Jadi, saat bank individual tersebut menghadapi kondisi atau masalah, keamanan dana nasabah menjadi berisiko.
“Karena saat bank jatuh, dana nasabah tidak di jamin LPS,” ujar Doddy. Oleh karena itu, bank wajib mensosialisasikan ke nasabah bila suku bunganya melebihi LPS rate. “Bank harus transparan."
Suku bunga yang baik, kata dia, adalah suku bunga yang lebih rendah atau mendekati angka wajar dari LPS rate. Meski begitu, tingginya suku bunga tersebut berkaitan erat dengan kondisi likuiditas perbankan yang cenderung rendah. Sehingga diperlukan likuiditas besar untuk diserap dari masyarakat.
Namun Doddy mengatakan untuk menghindari adanya masalah pada dana nasabah, LPS lebih menyarankan ekspansi kredit perbankan diturunkan. “Agar risiko-risiko kredit bermasalah tidak sampai terjadi dan berakibat pada kesehatan bank itu sendiri,” tuturnya.
Pernyataan tersebut merespons pantauan Bank Indonesia terhadap suku bunga simpanan dan kredit perbankan per April 2014 masih terus naik. Pada bulan itu, suku bunga deposito berjangka waktu satu bulan, misalnya meningkat dari 7,98 persen menjadi 8,1 persen.
Adapun suku bunga deposito untuk jangka waktu tiga bulan, meningkat dari 8,27 persen menjadi 8,35 persen. Sedangkan deposito jangka waktu enam bulan tercatat naik dari 8,24 persen menjadi 8,44 persen dan deposito jangka waktu 12 bulan meningkat dari 7,41 persen menjadi 7,8 persen.
“Kenaikan suku bunga dana diiringi oleh peningkatan rata-rata suku bunga kredit yang naik dari 12,57 persen pada Maret menjadi 12,6 persen pada April 2014,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara, Senin lalu.
Sementara LPS hanya menjamin suku bunga simpanan bank umum dengan denominasi rupiah maksimal 7,75 persen dan denominasi valas maksimal 1,5 persen. Sedangkan suku bunga simpanan berdenominasi rupiah oleh bank perkreditan rakyat yang dijamin LPS maksimal 10,25 persen
Kesimpulan : Seharusnya Kenaikan Bunga Dalam Kredit jangan sampai lebih Dari 10 persen agar para pengguna kredit tidak membayar bunga terlalu banyak, karna itu menyebabkan Perekonomian masyarakan menipis untuk membayar pertukaran Uang yang mereka Keluarkan.
Berkaitan dengan penetapan suku bunga yang tinggi dan risiko yang besar itu, menurut Doddy, LPS memang tidak memberi peringatan ataupun sanksi tertentu kepada para bank peserta penjaminan LPS. “Karena kita ingin bank itu sendiri yang menyadarinya,” katanya.
Ia juga mengingatkan LPS tidak akan menjamin suku bunga perbankan umum yang melebihi angka wajar suku bunga yang ditetapkan. Jadi, saat bank individual tersebut menghadapi kondisi atau masalah, keamanan dana nasabah menjadi berisiko.
“Karena saat bank jatuh, dana nasabah tidak di jamin LPS,” ujar Doddy. Oleh karena itu, bank wajib mensosialisasikan ke nasabah bila suku bunganya melebihi LPS rate. “Bank harus transparan."
Suku bunga yang baik, kata dia, adalah suku bunga yang lebih rendah atau mendekati angka wajar dari LPS rate. Meski begitu, tingginya suku bunga tersebut berkaitan erat dengan kondisi likuiditas perbankan yang cenderung rendah. Sehingga diperlukan likuiditas besar untuk diserap dari masyarakat.
Namun Doddy mengatakan untuk menghindari adanya masalah pada dana nasabah, LPS lebih menyarankan ekspansi kredit perbankan diturunkan. “Agar risiko-risiko kredit bermasalah tidak sampai terjadi dan berakibat pada kesehatan bank itu sendiri,” tuturnya.
Pernyataan tersebut merespons pantauan Bank Indonesia terhadap suku bunga simpanan dan kredit perbankan per April 2014 masih terus naik. Pada bulan itu, suku bunga deposito berjangka waktu satu bulan, misalnya meningkat dari 7,98 persen menjadi 8,1 persen.
Adapun suku bunga deposito untuk jangka waktu tiga bulan, meningkat dari 8,27 persen menjadi 8,35 persen. Sedangkan deposito jangka waktu enam bulan tercatat naik dari 8,24 persen menjadi 8,44 persen dan deposito jangka waktu 12 bulan meningkat dari 7,41 persen menjadi 7,8 persen.
“Kenaikan suku bunga dana diiringi oleh peningkatan rata-rata suku bunga kredit yang naik dari 12,57 persen pada Maret menjadi 12,6 persen pada April 2014,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara, Senin lalu.
Sementara LPS hanya menjamin suku bunga simpanan bank umum dengan denominasi rupiah maksimal 7,75 persen dan denominasi valas maksimal 1,5 persen. Sedangkan suku bunga simpanan berdenominasi rupiah oleh bank perkreditan rakyat yang dijamin LPS maksimal 10,25 persen
Kesimpulan : Seharusnya Kenaikan Bunga Dalam Kredit jangan sampai lebih Dari 10 persen agar para pengguna kredit tidak membayar bunga terlalu banyak, karna itu menyebabkan Perekonomian masyarakan menipis untuk membayar pertukaran Uang yang mereka Keluarkan.
Menyambut Lebaran Bank Indonesia menyiapkan dana sebesar Rp.55,74 Triliun
Bank Negara Indonesia menyiapkan Rp 55,74 triliun untuk memasok kebutuhan dana selama Lebaran. Direktur Jaringan dan Layanan Bank Negara Indonesia Adi Setianto mengatakan dana yang dibutuhkan itu naik 11 persen dibandingkan saat Lebaran tahun lalu yang hanya Rp 50,34 triliun.
"Lebih dari Rp 41 triliun sudah ada di tangan. Kekurangannya sekitar Rp 14,49 triliun masih dalam pengajuan ke Bank Indonesia," kata Adi kepada wartawan di Hotel Shangri-La, Kamis, 10 Juli 2014. (Baca: Lebaran, BI Siapkan Uang Kartal Rp 50 Triliun)
Dana tersebut terdiri atas Rp 33,60 triliun dari perputaran nasabah dan Rp 7,73 triliun yang berada di seluruh anjungan tunai mandiri BNI. Dana ini akan digunakan sebagai pertukaran uang baru dan penarikan tunai selama Lebaran.
Adi menuturkan kebutuhan pasokan dana Rp 55,74 triliun itu terdiri atas dana di outlet BNI mencapai Rp 31,12 triliun. Sedangkan di ATM sebanyak Rp 23,95 triliun. Rata-rata kebutuhan itu naik 11 persen dibandingkan saat Lebaran 2013. Realisasi kebutuhan dana Lebaran 2013 sebesar Rp 28,6 triliun di outlet dan Rp 20,8 triliun di ATM. (Baca: BI: Penarikan Uang dari ATM Meningkat)
Sebanyak 200 outlet BNI di seluruh Indonesia akan siaga melayani nasabah saat libur Lebaran, yakni pada 26 Juli-2 Agustus 2014. Pelayanan berupa transkasi kas, pemindahbukuan antarrekening BNI, dan setoran kerja sama Pertamina. Bank milik pemerintah itu akan membuka layanan penukaran uang di lapangan IRTI, Monas, selama 7-14 Juli 2014. “Dengan begitu, masyarakat tidak perlu bingung bila ingin bertransaksi selama Lebaran," ujar Adi.
Kesimpulan : Walau jumlah yang di keluarkan oleh Bank Indonesia , Kebutuhan saat Lebaran untuk para nasabah memang di perlukan . akan tetapi jangan sampai merugikan kedua belah pihak tersebut.
narasumber :TEMPO.CO
"Lebih dari Rp 41 triliun sudah ada di tangan. Kekurangannya sekitar Rp 14,49 triliun masih dalam pengajuan ke Bank Indonesia," kata Adi kepada wartawan di Hotel Shangri-La, Kamis, 10 Juli 2014. (Baca: Lebaran, BI Siapkan Uang Kartal Rp 50 Triliun)
Dana tersebut terdiri atas Rp 33,60 triliun dari perputaran nasabah dan Rp 7,73 triliun yang berada di seluruh anjungan tunai mandiri BNI. Dana ini akan digunakan sebagai pertukaran uang baru dan penarikan tunai selama Lebaran.
Adi menuturkan kebutuhan pasokan dana Rp 55,74 triliun itu terdiri atas dana di outlet BNI mencapai Rp 31,12 triliun. Sedangkan di ATM sebanyak Rp 23,95 triliun. Rata-rata kebutuhan itu naik 11 persen dibandingkan saat Lebaran 2013. Realisasi kebutuhan dana Lebaran 2013 sebesar Rp 28,6 triliun di outlet dan Rp 20,8 triliun di ATM. (Baca: BI: Penarikan Uang dari ATM Meningkat)
Sebanyak 200 outlet BNI di seluruh Indonesia akan siaga melayani nasabah saat libur Lebaran, yakni pada 26 Juli-2 Agustus 2014. Pelayanan berupa transkasi kas, pemindahbukuan antarrekening BNI, dan setoran kerja sama Pertamina. Bank milik pemerintah itu akan membuka layanan penukaran uang di lapangan IRTI, Monas, selama 7-14 Juli 2014. “Dengan begitu, masyarakat tidak perlu bingung bila ingin bertransaksi selama Lebaran," ujar Adi.
Kesimpulan : Walau jumlah yang di keluarkan oleh Bank Indonesia , Kebutuhan saat Lebaran untuk para nasabah memang di perlukan . akan tetapi jangan sampai merugikan kedua belah pihak tersebut.
narasumber :TEMPO.CO
Permasalahan Perbankkan Di Indonesia
Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan sudah saatnya Indonesia memiliki bank terbesar di kawasan Asia Tenggara. "Indonesia negara paling besar GDP (produk domestik bruto/PDB) di ASEAN, harusnya bank paling besar milik Indonesia, bukan Singapura," ujarnya, Selasa, 15 Juli 2014.
Pria yang biasa dipanggil CT itu berujar bahwa Indonesia berpotensi memiliki bank besar dengan nilai aset besar. Sedikitnya seratus bank lokal berada di Tanah Air. Namun bank lokal itu masih belum cukup kuat untuk bersaing di tingkat kawasan. Karena itu, ia berharap bank-bank lokal bersedia melakukan merger atau penggabungan agar terbentuk satu institusi keuangan dengan modal yang besar. "Bank yang besar diperlukan untuk bisa bersaing dengan bank luar negeri," katanya.
Menurut dia, bank-bank lokal harus segera berbenah menyambut era perdagangan bebas di kawasan ASEAN yang akan dimulai tahun depan. Saat ini pemimpin pangsa pasar perbankan tingkat ASEAN masih dipegang perbankan dari Singapura. Sedangkan Indonesia yang memiliki produk domestik terbesar justru jauh di bawahnya. "Bank terbesar kita yaitu Bank Mandiri masih urutan 11 di ASEAN," ujarnya.
Pemerintah juga sedang menggenjot pertumbuhan bank milik BUMN yang memiliki modal dan kapasitas besar, seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI), agar bisa menjadi sepuluh bank terbesar di ASEAN. Ia menargetkan pada 2020 ketiga bank itu sudah bisa menjadi bank terbesar di ASEAN.
Saat ini tiga perbankan yang memiliki modal paling besar di ASEAN berasal dari Singapura, yakni DBS dengan jumlah modal US$ 26,5 miliar, diikuti dengan UOB US$ 19,2 miliar, dan OCBC dengan modal US$ 18 miliar. Adapun dari sisi kapitalisasi pasar, bank terbesar di ASEAN adalah DBS asal Singapura dengan nilai US$ 33,1 miliar dan diikuti oleh OCBC dengan nilai US$ 27,7 miliar. Sedangkan dari sisi aset, tiga bank Singapura juga menempati tiga besar di ASEAN, yaitu DBS dengan aset US$ 318,4 miliar, OCBC dengan aset US$ 268,1 miliar, dan UOB dengan aset US$ 225,2 miliar.
Kesimpulan : Menurut saya Indonesia perlu mempunyai Bank Terbesar Di ASEAN , agar pertumbuhan ekonomi di indo nesia tidak tertinggal jauh dengan negara - negara lain.
narasumber :google
Pria yang biasa dipanggil CT itu berujar bahwa Indonesia berpotensi memiliki bank besar dengan nilai aset besar. Sedikitnya seratus bank lokal berada di Tanah Air. Namun bank lokal itu masih belum cukup kuat untuk bersaing di tingkat kawasan. Karena itu, ia berharap bank-bank lokal bersedia melakukan merger atau penggabungan agar terbentuk satu institusi keuangan dengan modal yang besar. "Bank yang besar diperlukan untuk bisa bersaing dengan bank luar negeri," katanya.
Menurut dia, bank-bank lokal harus segera berbenah menyambut era perdagangan bebas di kawasan ASEAN yang akan dimulai tahun depan. Saat ini pemimpin pangsa pasar perbankan tingkat ASEAN masih dipegang perbankan dari Singapura. Sedangkan Indonesia yang memiliki produk domestik terbesar justru jauh di bawahnya. "Bank terbesar kita yaitu Bank Mandiri masih urutan 11 di ASEAN," ujarnya.
Pemerintah juga sedang menggenjot pertumbuhan bank milik BUMN yang memiliki modal dan kapasitas besar, seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI), agar bisa menjadi sepuluh bank terbesar di ASEAN. Ia menargetkan pada 2020 ketiga bank itu sudah bisa menjadi bank terbesar di ASEAN.
Saat ini tiga perbankan yang memiliki modal paling besar di ASEAN berasal dari Singapura, yakni DBS dengan jumlah modal US$ 26,5 miliar, diikuti dengan UOB US$ 19,2 miliar, dan OCBC dengan modal US$ 18 miliar. Adapun dari sisi kapitalisasi pasar, bank terbesar di ASEAN adalah DBS asal Singapura dengan nilai US$ 33,1 miliar dan diikuti oleh OCBC dengan nilai US$ 27,7 miliar. Sedangkan dari sisi aset, tiga bank Singapura juga menempati tiga besar di ASEAN, yaitu DBS dengan aset US$ 318,4 miliar, OCBC dengan aset US$ 268,1 miliar, dan UOB dengan aset US$ 225,2 miliar.
Kesimpulan : Menurut saya Indonesia perlu mempunyai Bank Terbesar Di ASEAN , agar pertumbuhan ekonomi di indo nesia tidak tertinggal jauh dengan negara - negara lain.
narasumber :google
Jumat, 06 Juni 2014
Teknologi Perbankan Menggunakan software
Penggunaan teknologi informasi
dan komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor
lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller
Machine, Banking Application System, Real Time Gross Settlement System, Sistem
Kliring Elektronik, dan internet banking. Bank Indonesia sendiri lebih sering
menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua
terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan. Istilah
lain yang lebih populer adalah Electronic Banking. Electronic banking mencakup
wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini.
Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan” atau
front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa
kelompok lainnya bersifat back end, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh
lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya electronic
check conversion.
Untuk kasus bank-bank di
Indonesia, bisa dikatakan belum ada sistem aplikasi bank yang bisa
dikategorikan sebagai fully integrated. Sistem aplikasi yang bisa dikatakan
hampir semua bank sudah menerapkan sebagian atau seluruhnya adalah sistem
pengolahan aplikasi (application processing system) yang berkaitan dengan
pengelolaan dana masyarakat (deposit application system). Sistem aplikasi yang
akan dikaji dalam modul pelatihan ini adalah aplikasi general ledger, aplikasi
tabungan, dan aplikasi giro.
Kriteria pemilihan software
komputer yang baik sesuai dengan kebutuhan Bank secara umum berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1. Kemampuan Dokumentasi Atau
Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data Bank
yang relatif banyak harus bisa ditampung oleh software yang digunakan, termasuk
pertimbangan segi keamanan datanya. Kemampuan dokumentasi ini sebanding dengan
kapasitas kerja dan jumlah nasabah yang dilayani Bank. Jumlah data atau nasabah
semakin banyak memerlukan memory komputer yang lebih besar untuk menampung Data
Base-nya dengan tetap memperhatikan kecepatan proses pengolahan datanya.
Sebagai contoh, Bank yang kapasitas kerjanya relatif kecil, misalnya hanya
mempunyai 1 kantor, dengan jumlah nasabah hanya ratusan orang, kurang tepat
jika menggunakan program yang dijalankan pada mesin besar, misalnya AS 400.
2. Keluwesan (Flexibility)
Operasional Bank selalu
berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah walaupun informasi dasarnya tetap
sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh software komputer sampai batas
tertentu. Setiap Bank mempunyai sistem dan prosedur yang berbeda meskipun data
atau informasi dasar yang diolahnya sama. Software komputer yang fleksibilitas
tinggi dapat digunakan oleh dua buah bank yang kapasitasnya sama tetapi sistem
dan prosedurnya berbeda.
3. Sistem Keamanan (Security
System)
Sistem keamanan data merupakan
faktor yang sangat penting di bidang perbankan mengingat fungsinya sebagai
lembaga kepercayaan yang sebagian besar dana yang dikelolanya dimiliki
masyarakat. Software komputer perbankan harus bisa mencegah pengaksesan data
keuangan nasabah atau penyalahgunaan data keuangan oleh pemakai yang tidak
bertanggung jawab. Secara teknis, hal tersebut umumnya diterjemahkan dalam
bentuk penggunaan User Id dan password, fasilitas back up data, atau penggunaan
sandi-sandi data bank yang digunakan pada system aplikasi.
4. Kemudahan Pengoperasian (User
Friendly)
Pengertian mudah dioperasikan
bukan berarti setiap pemakai (user) bias mengakses ke software tersebut tetapi
setiap petugas yang berwenang mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung
jawabnya. Tahap input, proses, dan output data pada software tersebut tidak
menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. Sistem aplikasi
komputer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian (error
message) dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.
5. Sistem Pelaporan (Reporting)
Data atau informasi yang
dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti.
Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam
proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh
pihak-pihak lain dengan harapan keuangan setiap Bank menjadi lebih transparan.
6. Aspek Pemeliharaan
(Maintenance)
Kinerja software komputer
diharapkan relatif stabil selama Bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek
pemeliharaan yang baik, baik teknis peralatan maupun modifikasi/pengembangan
software. Software perbankan harus mudah dipelihara misalnya penggantian suku
cadang hardware yang cepat, perbaikan kinerja proses pengolahan data, serta
kemudahan mendeteksi dan memperbaiki kesalahan program.
7. Sources Code
Software yang digunakan dalam
operasional perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile
(executed program). Program tersebut relative tidak bisa dirubah atau
dimodifikasi seandainya pihak Bank menginginkan perubahan atau fasilitas
tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak Bank
mempunyai dan memahami software tersebut dalam bentuk bahasa pemrograman
aslinya (source code/program). Pertimbangan modifikasi source program ini
sangat penting untuk mengantisipasi kedinamisan sektor perbankan sehingga
software komputer yang terpilih relatif bisa digunakan untuk jangka waktu yang
lama tanpa membeli paket software baru.
SISTEM APLIKASI GENERAL LEDGER
Salah satu aplikasi komputer
dalam kegiatan perbankan adalah sistem aplikasi General Ledger. Output dari
sistem aplikasi ini yang terpenting dan dikenal masyarakat adalah laporan
keuangan bank yang terdiri dari Neraca, Laporan Rugi- Laba, dan Laporan
Rekening Administratif. Sistem aplikasi General Ledger sangat penting karena
keluaran dari sistem ini bisa menggambarkan kemampuan Bank dalam menjalankan
fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana. Hal tersebut dimungkinkan
melalui analisa data kuantitatif yang terdapat pada Laporan-laporan tersebut.
Sistem Aplikasi General Ledger
ini bersifat integrated banking operasional system dengan memakai jaringan
kerja komputer yang saling berhubungan untuk seluruh aplikasi kegiatan
perbankan. Sistem ini dimungkinkan dengan pemanfaatan fasilitas Local Area
Network atau Wide Area Network. Pengertian integrated tersebut meliputi
kesatuan dalam seluruh kegiatan operasional perbankan, mulai dari proses
pembukuan sampai dengan pelaporan keuangan bank serta penerapan sistem On Line
antar bagian atau antar cabang.
Pada sistem aplikasi perbankan
terintegrasi, sistem aplikasi General Ledger ini pada dasarnya merupakan sistem
aplikasi induk yang mampu menampung hasil pengolahan data dari sistem aplikasi
lain, misalnya sistem aplikasi tabungan tabungan, giro, pinjaman, dan software
lain yang hasil pengolahan datanya akan mempengaruhi laporan keuangan
Bank.
Berbagai Macam Teknologi Perbankan
Penggunaan teknologi informasi
dan komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor
lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller
Machine, Banking Application System, Real Time Gross Settlement System, Sistem
Kliring Elektronik, dan internet banking. Bank Indonesia sendiri lebih sering
menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua
terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan. Istilah
lain yang lebih populer adalah Electronic Banking. Electronic banking mencakup
wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini.
Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan” atau
front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa
kelompok lainnya bersifat back end, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan
oleh lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya
electronic check conversion.
Saat ini sebagian besar layanan
E-banking terkait langsung dengan rekening bank. Jenis E-Banking yang tidak
terkait rekening biasanya berbentuk nilai moneter yang tersimpan dalam basis
data atau dalam sebuah kartu (chip dalam smartcard). Dengan semakin
berkembangnya teknologi dan kompleksitas transaksi, berbagai jenis E-banking
semakin sulit dibedakan karena fungsi dan fiturnya cenderung terintegrasi atau
mengalami konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu plastik mungkin memiliki
“magnetic strip”- yang memungkinkan transaksi terkait dengan rekening bank, dan
juga memiliki nilai moneter yang tersimpan dalam sebuah chip. Kadang kedua
jenis kartu tersebut disebut “debit card” oleh merchant atau vendor. Beberapa
gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah
ini.
Jenis-Jenis Teknologi E-Banking
a) Automated Teller Machine (ATM).
Terminal elektronik yang
disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah
untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan
setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
b) Computer Banking.
Layanan bank yang bisa diakses
oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan
beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
c) Debit (or check) Card.
Kartu yang digunakan pada ATM
atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana
yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
d) Direct Deposit.
Salah satu bentuk pembayaran yang
dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah)
yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer
elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
e) Direct Payment (also electronic bill payment).
Salah satu bentuk pembayaran yang
mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik.
Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening
kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini,
nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
f) Electronic Bill Presentment and Payment
(EBPP).
Bentuk pembayaran tagihan yang
disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online,
misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian
tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga.
Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
g) Electronic Check Conversion.
Proses konversi informasi yang
tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format
elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih
lanjut.
h) Electronic Fund Transfer (EFT).
Perpindahan “uang” atau
“pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
i) Payroll Card.
Salah satu tipe “stored-value
card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang
memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point
of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut
secara elektronik.
j) Preauthorized Debit (or automatic bill
payment).
Bentuk pembayaran yang
mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil
dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah
pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana
secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor
(misalnya PLN atau PT Telkom).
k) Prepaid Card.
Salah satu tipe Stored-Value Card
yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah
membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
l) Smart Card.
Salah satu tipe stored-value card
yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga
bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan
khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening,
dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka
(misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya
Master Card atau Visa networks).
m) Stored-Value Card.
Kartu yang di dalamnya tersimpan
sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan
atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima
(acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut
menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu
(misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara
terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi
tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan
multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran
yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya
dalam jaringan antar bank.
Kesimpulan : Dari hasil refrensi yang saya baca tentang teknologi perbankan, menurut saya kita harus lebih memahami lagi dan mengerti tentang teknologi di indonesia yang semakin hari semakin maju, agar kita tidak ketinggalan dalam hal teknologi, oleh sebab itu , cara agar kita tidak tertinggal oleh jaman yang semakin maju, banyak banyaklah bertanya kepada orang orang , dan rajin membaca refrensi melalui internet.
Narasumber : http://agoenkp.blogspot.com/2011/10/komputer-dalam-dunia-perbankan.html
http://trisendi92.blogspot.com/2013/04/perkembangan-teknologi-perbankan-di.html
http://google.com
Kejahatan Di Dunia Perbankan.
Kejahatan Di Dunia Perbankan.
Semakin berkembang sistem perbankan, di satu sisi, dapat memudahkan nasabah untuk bertransaksi. Namun, di sisi lain, juga bisa memancing modus-modus kejahatan perbankan yang lebih canggih.
Diakui bahwa industri perbankan di Indonesia semakin berkembang pasca collapse akibat krisis ekonomi 1997-1998. Perkembangan industri perbankan tersebut meliputi jumlah dana kelolaan, jangkauan ke masyarakat, juga produk-produk perbankan dan turunannya.
Perkembangan tersebut ternyata diiringi dengan modus kejahatan yang juga semakin bervariasi. Head of Halo BCA Wani Sabu, yang merupakan contact person terbaik se-Asia Pasifik memaparkan lima modus kejahatan paling populer dialami oleh nasabah perbankan, tidak hanya BCA, juga bank-bank lain.
Hampir 3.000 kasus penipuan perbankan tercatat pada tahun 2012 menurut Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia. Kejahatan-kejahatan perbankan ini biasanya dilakukan oleh pelaku dengan berbagai cara tradisional atau manual hingga tingkat modern dengan peralatan canggih.
Masyarakat hendaknya waspada terhadap moduk kejahatan perbankan ini. Berikut ini adalah lima jenis kejahatan yang sering dilaporkan korban terkait perbankan:
1. Card Trapping
Kejahatan ini biasanya dilakukan pelaku dengan cara tradisional yakni menjebak kartu dari mesin ATM. Yaitu pelaku akan mengakali mesin ATM dengan menyumpal lubang kartu dengan lidi. Sehingga nasabah yang akan mengambil uang di ATM mengeluh kartunya tersangkut di dalam. Pelaku sebelumnya juga sudah menempelkan stiker informasi kemana nasabah akan melapor jika kartu ATM nya tersangkut.
Jika nasabah sudah menghubungi nomer pusat informasi tersebut, pelaku akan meminta PIN nasabah. Untuk menghindarinya, sehendaknya nasabah harus menghapal nomer pusat informasi resmi dari bank terkait untuk menghindari penipuan cara berikut.
2. Via Jejaring Sosial
Cara ini biasanya dilakukan pelaku dengan mendekati si calon korban secara personal. Kasus terbesar yang terjadi yaitu seorang ibu-ibu yang diajak kenalan melalui facebook sehingga tertipu sampai Rp 1 miliar.
3. Rekening Fiktif
Biasanya korban mendapat pesan singkat dari pelaku yang meminta kiriman sejumlah uang ke sebuah nomer rekening. Pelaku menggunakan identitas palsu agar tidak mudah dideteksi oleh perbankan dan kepolisian. Kejadian ini sering dialami korban menjelang perayaan hari besar agama, penerimaan siswa baru atau bisa hari-hari biasa.
4. Pembobolan PIN
Pelaku memanfaatkan kegemaran nasabah yang berbelanja dengan EDC (Electronic Data Capture) daripada ATM. Mereka akan melakukan skimming untuk mencuri data nasabah baik PIN dan kartu Debit. Untuk menghindari kejadian ini, nasabah yang menggunakan EDC sebagai alat pembayaran sebaiknya berhati-hati saat memasukkan PIN ke mesin EDC dengan menggunakan kedua tangan untuk menjaga kerahasiaan.
5. Modus Pemenang Undian
Modus ini yang seringkali terjadi dengan mengirimkan pesan ke nasabah sebagai pemenang undian. Nasabah diminta melakukan registrasi dengan e-banking melalui ATM dan tidak menyadari bahwa bahwa bahaya mengancam mereka.
Menurut Jos Luhukay, pengamat Perbankan Strategic Indonesia, mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud), tetapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. "Internal control menjadi masalah utama perbankan. Bank Indonesia harus mengatur standard operating procedure (SOP)," kata Jos Luhukay, Senin (2/5/2011).
Berikut adalah sembilan kasus perbankan pada kuartal pertama yang dihimpun oleh Strategic Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri:
1. Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.
2. Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.
3. Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.
4. Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks palsu berisi perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka rekening peminjaman modal kerja.
5. Pencairan deposito Rp 6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.
6. Pada 9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.
7. Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.
8. Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan senior relationship manager (RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah.
9. Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk. (Nina Dwiantika/Kontan)
Kesimpulan : Menurut saya Indonesia Tingkat Kecurangannya Sangatlah Tinggi, Bukan hanya saja Dari kasus perbankan saja, hampir semua Bisa di jadikan modus kejahatan dan Korupsi para pejabat - pejabat tinggi. Dan untuk memungkinkan Mengurangi Modus kejahatan ini, kita semua harus lebih lihai dan teliti lagi agar tidak mudah tertipu atau di curangi
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/05/03/09441743/Inilah.9.Kasus.Kejahatan.Perbankan
http://carapedia.com/jenis_kejahatan_perbankan_mengancam_nasabah_info4299.html
Otoritas Lembaga Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk
berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat
OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
Tujuan
OJK dibentuk
dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
mampu mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
mampu melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas dan
Wewenang
OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
kegiatan jasa
keuangan di sektor perbankan;
kegiatan jasa
keuangan di sektor pasar modal; dan
kegiatan jasa
keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga
jasa keuangan
lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK
mempunyai wewenang:
menetapkan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
menetapkan
peraturan dan keputusan OJK;
menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu;
menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa
Keuangan;
menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan
kekayaan dan kewajiban; dan
menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk
melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain
terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
melakukan
penunjukan pengelola statuter;
menetapkan
penggunaan pengelola statuter;
menetapkan sanksi
administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
memberikan dan/atau mencabut:
izin usaha;
izin orang
perseorangan;
efektifnya
pernyataan pendaftaran;
surat tanda
terdaftar;
persetujuan
melakukan kegiatan usaha;
pengesahan;
persetujuan
atau penetapan pembubaran; dan
penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Dewan
Komisioner
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat
kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota
yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan
Dewan Komisioner terdiri atas:
seorang Ketua
merangkap anggota;
seorang Wakil
Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
seorang Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
seorang Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
seorang Kepala
Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
seorang Ketua
Dewan Audit merangkap anggota;
seorang anggota
yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
seorang anggota
Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank
Indonesia; dan
seorang anggota
Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I
Kementerian Keuangan.
Kesimpulan
narasumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan
http://www.ojk.go.id/
http://dwisetiati.wordpress.com/2012/03/26/otoritas-jasa-keuangan/
Kesimpulan
- Agar pembentukan Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan kajian-kajian akademis untuk lebih mematangkan konsep dan format lembaga itu sehingga keberadaan OJK benar-benar bermanfaat bagi pembangunan struktur kelembagaan perekonomian nasional.
- Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang bertugas mengawasi dan menjaga stabilitas keuangan yang pada masa-masa sekarang ini sangat rawan dan beresiko tinggi.
- Otoritas Jasa Keuangan harus di bangun dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang efektif antar lembaga yang terkait.
- Diharapkannya dalam pembentukan Otoritas Jasa Keuangan bisa menghindari jalan buntu dari undang-undang tentang Bank Indonesia oleh DPR
narasumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan
http://www.ojk.go.id/
http://dwisetiati.wordpress.com/2012/03/26/otoritas-jasa-keuangan/
Langganan:
Postingan (Atom)
