Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk
berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat
OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
Tujuan
OJK dibentuk
dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
mampu mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
mampu melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas dan
Wewenang
OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
kegiatan jasa
keuangan di sektor perbankan;
kegiatan jasa
keuangan di sektor pasar modal; dan
kegiatan jasa
keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga
jasa keuangan
lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK
mempunyai wewenang:
menetapkan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
menetapkan
peraturan dan keputusan OJK;
menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu;
menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa
Keuangan;
menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan
kekayaan dan kewajiban; dan
menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk
melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain
terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
melakukan
penunjukan pengelola statuter;
menetapkan
penggunaan pengelola statuter;
menetapkan sanksi
administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
memberikan dan/atau mencabut:
izin usaha;
izin orang
perseorangan;
efektifnya
pernyataan pendaftaran;
surat tanda
terdaftar;
persetujuan
melakukan kegiatan usaha;
pengesahan;
persetujuan
atau penetapan pembubaran; dan
penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Dewan
Komisioner
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat
kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota
yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan
Dewan Komisioner terdiri atas:
seorang Ketua
merangkap anggota;
seorang Wakil
Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
seorang Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
seorang Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
seorang Kepala
Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
seorang Ketua
Dewan Audit merangkap anggota;
seorang anggota
yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
seorang anggota
Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank
Indonesia; dan
seorang anggota
Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I
Kementerian Keuangan.
Kesimpulan
narasumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan
http://www.ojk.go.id/
http://dwisetiati.wordpress.com/2012/03/26/otoritas-jasa-keuangan/
Kesimpulan
- Agar pembentukan Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan kajian-kajian akademis untuk lebih mematangkan konsep dan format lembaga itu sehingga keberadaan OJK benar-benar bermanfaat bagi pembangunan struktur kelembagaan perekonomian nasional.
- Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang bertugas mengawasi dan menjaga stabilitas keuangan yang pada masa-masa sekarang ini sangat rawan dan beresiko tinggi.
- Otoritas Jasa Keuangan harus di bangun dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang efektif antar lembaga yang terkait.
- Diharapkannya dalam pembentukan Otoritas Jasa Keuangan bisa menghindari jalan buntu dari undang-undang tentang Bank Indonesia oleh DPR
narasumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan
http://www.ojk.go.id/
http://dwisetiati.wordpress.com/2012/03/26/otoritas-jasa-keuangan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar