Powered By Blogger

Jumat, 25 Juli 2014

LPS: Bunga Tinggi Tingkatkan Menyebabkan Risiko Kredit Menjadi Macet

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan penetapan suku bunga yang tinggi oleh bank-bank umum tersebut dapat mengakibatkan potensi kredit macet. "Ada debitor yang berisiko naik nonperforming loan-nya," ujar dia Kepala Divisi Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS, Doddy Ariefianto, ketika dihubungi Tempo, Senin, 9 Juni 2014.

Berkaitan dengan penetapan suku bunga yang tinggi dan risiko yang besar itu, menurut Doddy, LPS memang tidak memberi peringatan ataupun sanksi tertentu kepada para bank peserta penjaminan LPS. “Karena kita ingin bank itu sendiri yang menyadarinya,” katanya.

Ia juga mengingatkan LPS tidak akan menjamin suku bunga perbankan umum yang melebihi angka wajar suku bunga yang ditetapkan. Jadi, saat bank individual tersebut menghadapi kondisi atau masalah, keamanan dana nasabah menjadi berisiko.

“Karena saat bank jatuh, dana nasabah tidak di jamin LPS,” ujar Doddy. Oleh karena itu, bank wajib mensosialisasikan ke nasabah bila suku bunganya melebihi LPS rate. “Bank harus transparan."

Suku bunga yang baik, kata dia, adalah suku bunga yang lebih rendah atau mendekati angka wajar dari LPS rate. Meski begitu, tingginya suku bunga tersebut berkaitan erat dengan kondisi likuiditas perbankan yang cenderung rendah. Sehingga diperlukan likuiditas besar untuk diserap dari masyarakat.

Namun Doddy mengatakan untuk menghindari adanya masalah pada dana nasabah, LPS lebih menyarankan ekspansi kredit perbankan diturunkan. “Agar risiko-risiko kredit bermasalah tidak sampai terjadi dan berakibat pada kesehatan bank itu sendiri,” tuturnya.

Pernyataan tersebut merespons pantauan Bank Indonesia terhadap suku bunga simpanan dan kredit perbankan per April 2014 masih terus naik. Pada bulan itu, suku bunga deposito berjangka waktu satu bulan, misalnya meningkat dari 7,98 persen menjadi 8,1 persen.

Adapun suku bunga deposito untuk jangka waktu tiga bulan, meningkat dari 8,27 persen menjadi 8,35 persen. Sedangkan deposito jangka waktu enam bulan tercatat naik dari 8,24 persen menjadi 8,44 persen dan deposito jangka waktu 12 bulan meningkat dari 7,41 persen menjadi 7,8 persen.

“Kenaikan suku bunga dana diiringi oleh peningkatan rata-rata suku bunga kredit yang naik dari 12,57 persen pada Maret menjadi 12,6 persen pada April 2014,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara, Senin lalu.

Sementara LPS hanya menjamin suku bunga simpanan bank umum dengan denominasi rupiah maksimal 7,75 persen dan denominasi valas maksimal 1,5 persen. Sedangkan suku bunga simpanan berdenominasi rupiah oleh bank perkreditan rakyat yang dijamin LPS maksimal 10,25 persen


Kesimpulan : Seharusnya Kenaikan  Bunga Dalam Kredit jangan sampai lebih Dari 10 persen agar para pengguna kredit tidak membayar bunga terlalu banyak, karna itu menyebabkan Perekonomian masyarakan menipis untuk membayar pertukaran Uang  yang mereka Keluarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar