Pengamat Ekonomi Universitas Atmajaya Agustinus Prasentyantoko menilai wajar bila PT Bank Century Tbk yang kini telah berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk dijual di bawah dana penyelamatannya. Musababnya dalam praktek bisnis, tingkat pengembalian (recovery rate) perbankan umumnya di bawah 100 persen. "Di Indonesia itu 30 persen. Sedangkan di Thailand sekitar 40 persen," katanya di Jakarta 16 Juni 2014.
Apalagi bila saat penyelamatan ekonomi dalam kondisi krisis. Agus mengungkapkan tingkat pengembaliannya bisa lebih anjlok. Ia mencontohkan krisis di Amerika Serikat pada 2008, tingkat pengembalian justru di angka sekitar 20 - 30 persen. Sehingga, kata dia , mustahil menjual Bank Mutiara seharga dana penyelamatan atau Rp 7,9 triliun. Bank BCA misalnya, ketika diselamatkan tahun 1998, hasil pengembaliannya pun di bawah 100 persen. "Yang jadi isu sekarang itu justru karena belum ada konsensus sebenarnya Century perlu dibailout atau tidak," katanya.
Lembaga Penjamin Simpanan, kata dia, tidak boleh takut bila nanti akhirnya bank Mutiara dijual di bawah dana penyelamatan. Toh, kalaupun hanya laku Rp 3 triliun atau dua kali nilai bukunya, harga itu merupakan harga yang wajar sesuai mekanisme pasar. “Asalkan LPS terbuka dalam proses penjualannya,” ujarnya.
Hal serupa diungkapkan Pengamat Universitas Padjajaran Kodrat Wibowo. Ia menilai selisih antara harga jual dan dana penyelamatan tidak bisa dikatakan sebagai unsur kerugian negara. Hal itu lantaran dana penyelamatan tak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Melainkan premi asuransi bank yang dibayarkan ke LPS. “Menjadi aneh bila masalah tersebut dibawa ke ranah pidana melalui klaim kerugian negara,” ujarnya.
Hal itu, kata dia, lantaran menurut Undang-Undang kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan dari mekanisme APBN. "Berbeda dengan bailout Lapindo yang menggunakan APBN,” katanya.
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Faisal Basri berharap nantinya BRI bisa menang dalam pembelian Mutiara. Masuknya Mutiara ke BRI bisa menciptakan konsolidasi perbankan nasional dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.BRI dimungkinkan memamfaatkan instrumen obligasi rekap dalam pembelian Bank Mutiara. Sehingga perseroan bisa tetap melanjutkan ekspansi bisnisnya. “Jadi outstanding obligasi rekap di perbankan berkurang dan berpindah ke LPS,” katanya.
Untuk diketahui, Harga jual Bank Mutiara awalnya ditetapkan sebesar Rp 6,7 triliun atau setara dengan Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang dikucurkan LPS. Namun, setelah lima tahun berselang, investor tak kunjung ada yang membeli. Sesuai ketentuan undang-undang, apabila setelah lima tahun tidak ada yang membeli, Bank Mutiara bisa dijual di bawah harga penyelamatannya atau dengan harga penawaran terbaik. Selain itu, bailout Bank Mutiara juga ditambah sebesar Rp 1,2 triliun pada 2013. Jadi total dana penyelamatan adalah Rp 7,9 triliun
Jumat lalu, LPS menetapkan tujuh calon pembeli Bank Mutiara yang berhak mengikuti penawaran final (shortlisted bidders). Sebelumnya, ada 11 calon investor yang berminat, tapi hanya sepuluh yang menyampaikan dokumen penawaran awal (preliminary bid).
Dengan penetapan ini, LPS melalui PT Danareksa Sekuritas sebagai konsultan keuangannya dalam penjualan ini akan melakukan due diligence. Uji tuntas terhadap calon pembeli Bank Mutiara akan berlangsung pada 23 Juni - 25 Juli 2014. Pada tahap ini, ketujuh calon investor tadi berhak meneliti lebih dalam mengenai Bank Mutiara secara langsung. Setelah itu, para investor akan menyampaikan penawaran akhir.
Kesimpulan : Mungkin Bank Century Di jual agar Pihak Dari bank Century Dapat mengembalikan kekurangan dari para nasabahnya agar mereka tidak merasa di rugikan.
Narasumber : DETIK.CO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar